Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:05 WIB | Rabu, 25 Desember 2019

Netflix Diblokir, Menkominfo Serahkan pada Perusahaan

Tampilan aplikasi video streaming Netflix. (Foto: Antara/Arindra Meodia)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berpendapat layanan Netflix yang diblokir oleh operator merupakan urusan bisnis perusahaan, sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

“Kalau bisnis, kami serahkan (secara) business to business. Apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial,” kata Menteri ditemui di acara open house Natal di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Setelah muncul rencana untuk memblokir situs streaming film ilegal seperti Indoxxi, warganet di media sosial mengeluhkan layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal.

Ketika disinggung mengenai akses konsumen terhadap film semakin menipis, Menteri meminta untuk menonton secara legal, antara lain lewat bioskop dan siaran televisi.

Pemerintah pekan ini menyatakan akan menutup situs streaming film maupun musik yang ilegal demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator.

Kominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk penegakan hukum.

Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif, seperti asosiasi film dan musik, untuk memerangi situs streaming film ilegal. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home