New York Larang Pernikahan Secara Virtual
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Gubernur New York, Andrew Cuomo melarang pengantin melakukan pernikahan secara virtual, cara yang berkembang tahun lalu akibat pandemi virus corona.
Perubahan ini terjadi setelah Cuomo mencabut perintah eksekutif yang keluar bulan April lalu, seperti yang dilaporkan New York Times via The Verge, dikutip Minggu (18/7).
Aturan terbaru ini berlaku mulai 25 Juni, undang-undang di New York ini menyatakan pasangan yang menikah "harus hadir di hadapan pejabat publik yang berwenang atau anggota kependetaan yang berwenang dan setidaknya satu saksi dari salah satu calon pengantin".
Peraturan ini dikeluarkan agar pernikahan tetap sah.
Tahun lalu, pengantin di negara bagian New York bisa mengadakan pernikahan melalui pertemuan virtual Zoom agar tetap bisa mematuhi aturan menjaga jarak.
Aturan di New York sebelumnya mengizinkan pengantin mengurus berkas dan mendapatkan izin menikah melalui video, melalui program Project Cupid.
Banyak orang yang akhirnya pergi ke New York dan menikah di sana karena baru negara bagian tersebut yang mengizinkan pernikahan secara virtual.
Aturan ini tidak berarti orang dilarang menikah di Balai Kota atau di tempat keagamaan.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...