Nikah atau Rujuk di KUA Kini Gratis, di Luar KUA Bayar Rp 600 ribu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -Dengan pertimbangan, memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (27/6) lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004, tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada departemen agama.
Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, atau di luar Kantor Urusan Kecamatan, tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
“Dalam hal nikah atau rujuk, dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi, sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) PP tersebut.
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi, dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif nol rupiah.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II, penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600 ribu.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014 itu. (setkab.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...