Notaris Pelru Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
JAMBI, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan notaris harus terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
"Notaris dalam hal ini, turut bertanggung jawab, terlibat aktif dalam mendukung kebijakan ini, dan keberhasilan dari kebijakan ini juga melibatkan notaris," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Jambi saat Rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Sabtu (29/6).
Sesuai rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPU dan pendanaan terorisme.
Selama proses Mutual Evaluation Review (MER) yang lalu, aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian. Peran strategis notaris dalam tatanan hukum, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), mengenali beneficial owner, dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Komitmen notaris terhadap pemenuhan rekomendasi FATF mencerminkan komitmen notaris terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum.
Dia menyampaikan notaris harus menyadari bahwa tindakan-tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris dapat memiliki dampak yang merusak pada stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Menteri Hukum dan HAM sebagai pengawas dan pembina notaris melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh notaris terutama para notaris baru agar paham dan mengerti prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban laporan transaksi keuangan mencurigakan oleh notaris.
Dalam penerapan PMPJ ini, notaris tidak perlu takut melaporkan dan tidak perlu takut dituntut secara perdata maupun pidana, karena notaris telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 28-29, pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Yasonna menegaskan bahwa pihak pengguna jasa atau klien notaris wajib mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD) (perorangan, korporasi atau legal arrangements). Kemudian berdasarkan data dan identitas yang diterima, selaku notaris melakukan pengecekan identitas dan melihat tingkat risiko berdasarkan profil pihak pengguna jasa.
Pelaksanaan tugas tersebut, tegasnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat internasional, yang berkaitan langsung dengan pertumbuhan investasi.
"Jika notaris yang menjadi gatekeeper transaksi tidak menjalankan fungsinya, tentu berdampak pada kredibilitas Indonesia. Jangan sampai, ekonomi kita menurun akibat notaris yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," katanya.
Untuk itu, kata dia, fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, profesional, dan jujur.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...