Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 10:45 WIB | Senin, 07 Desember 2015

“Novanto Tak Bisa Minta Sidang MKD Tertutup Seluruhnya”

Ruang Rapat MKD. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR karena telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan berlanjut hari ini, Senin (7/12), dengan menghadirkan teradu, Setya Novanto.

Menanggapi kemungkinan teradu meminta persidangan berlangsung tertutup, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menegaskan hal itu tidak bisa terjadi. Dia mengatakan Novanto tidak bisa meminta agar seluruh sidangnya berlangsung tertutup. Novanto hanya bisa meminta sidang dilakukan tertutup apabila ada hal sensitif yang tak boleh diketahui publik.

"Tidak bisa tertutup seluruhnya. Kalau ada hal-hal yang mau disampaikan tertutup silahkan, tapi setelah itu nanti dibuka lagi," kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (7/12).

Menurut Junimart, hal-hal sensitif yang dimaksud seperti menyangkut rahasia negara. Namun persetujuannya juga harus berdasarkan keputusan Majelis MKD.

"Nanti kita yang memutuskan apakah layak sidang ditutup untuk sementara," ucap dia.

Sidang MKD yang menghadirkan Novanto awalnya dijadwalkan berlangsung 9.00 WIB, diundur hingga pukul 13.00 WIB. Namun, Sekretariat MKD memundurkan jadwal itu dengan alasan yang tidak jelas. Kini, MKD pun tengah melangsungkan rapat internal tertutup dengan agenda pembahasan yang belum diketahui.

MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pengadu, hari Rabu (2/12) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, sebagai saksi, hari Kamis (3/12), secara terbuka. Sementara, pengusaha minyak, Riza Chalid, mangkir dari panggilan MKD, hari Kamis (3/12), dan telah dijadwalkan kembali untuk menjalani persidangan pada hari Selasa (8/12).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home