Novartis Regulator AS Sepakat Uji Coba Obat Malaria untuk COVID-19
ZURICH, SATUHARAPAN.COM – Perusahaan farmasi multinasional Swiss, Novartis, telah mencapai kesepakatan dengan regulator Amerika Serikat, untuk mengadakan uji coba acak obat malaria hidroksi kloroquine generik, untuk pengobatan COVID-19 pada 440 pasien di rumah sakit, kata Novartis, Senin (20/4).
Obat yang sudah berusia puluhan tahun itu, telah menerima otorisasi penggunaan darurat untuk penyakit infeksi virus corona baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
Namun, sejauh ini tidak ada bukti ilmiah bahwa obat malaria hidroksi kloroquine, dapat efektif digunakan untuk menyembuhkan penderita COVID-19.
"Kami menyadari pentingnya menjawab pertanyaan ilmiah tentang apakah hidroksi kloroquine, akan bermanfaat bagi pasien dengan penyakit COVID-19," kata John Tsai, peneliti senior pengembangan obat di Novartis.
Hidroksi kloroquine, yang juga digunakan untuk mengobati penyakit lupus dan radang sendi, telah dipromosikan oleh Presiden Donald Trump.
Namun, beberapa pihak khawatir advokasi Pemerintah AS untuk hidroksi kloroquine yang belum terbukti efektif untuk pengobatan COVID-19, telah menyebabkan pengambilan jalan pintas pada proses pengawasan perizinan penggunaan obat.
Dua pekan sebelumnya, sejumlah peneliti di Universitas Chicago AS melakukan penelitian terhadap remdesivir, yang dianggap menjanjikan untuk mengobati pasien yang terinfeksi virus corona. Namun, FDA belum menyetujui remdesivir sebagai obat bagi pasien corona. (Reuters/Ant)
UMK Bekasi 2025 Sebesar Rp5,5 Juta
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum ...