Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:53 WIB | Jumat, 01 Mei 2015

Novel Baswedan akan Jalani Rekonstruksi di Bengkulu

Kapolri Badrodin Haiti (depan). (Foto: Dok. satuharapan.com)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan akan menjalani rekonstruksi di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

"Rekonstruksi atas permintaan penyidik dari Mabes Polri, kami hanya membantu menyiapkan prosesnya," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Jumat (1/5) malam.

Novel diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Fatmawati Bengkulu menggunakan pesawat khusus milik Polri.

Setiba di Bandara Fatmawati pada pukul 19.40 WIB, Novel langsung dibawa ke ruang VIP dan masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilaksanakan di kawasan Pantai Panjang.

Proses rekontruksi direncanakan akan melibatkan sejumlah korban penganiayaan dalam kasus tersebut.

Namun, hingga Jumat pukul 22.00 WIB proses rekonstruksi belum dimulai sebab Kota Bengkulu dan sekitarnya diguyur hujan lebat dan penyidik menjadwalkan rekonstruksi akan dilaksanakan pada Sabtu (2/5).
 

Penjelasan Kapolri 

Kepala Polri Badrodin Haiti menjelaskan alasan Polri mengangkat kembali kasus penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan.

Badrodin mengatakan berkas kasus yang telah berjalan hingga ke Kejaksaan tersebut akan kadaluwarsa pada 2016. Hal itu yang membuat Kejaksaan mendesak Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Kasus ini tahun depan sudah kadaluwarsa, artinya kalau kadaluwarsa itu hak untuk menuntut sudah tidak ada lagi. Sehingga bisa saja pelapor maupun korban akan menuntut Polri karena ruang untuk mendapatkan keadilan sudah tidak ada," kata Badrodin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Mabes Polri Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan berkas P19 yang dikembalikan Kejaksaan kepada Polri meminta tambahan keterangan serta pelaksanaan reka ulang kejadian perkara dengan melibatkan tersangka Novel.

"JPU (jaksa penuntut umum) meminta supaya rekonstruksi dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, bukan dengan peran pengganti," katanya.

Dengan alasan itulah, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penjemputan paksa terhadap Novel di kediamannya di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari.

Menurut Badrodin, Novel tidak kooperatif karena mengabaikan pemanggilan Polri sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. 

"Sekali, dua kali dia tidak hadir, alasannya sedang melaksanakan tugas. Nah, kalau menunggu selesai tugasnya ya menunggu (Novel) pensiun nanti. Tentu tidak akan selesai," katanya.

Oleh karena itu, Polri merasa waktunya mendesak sehingga perlu dilakukan upaya penangkapan terhadap Novel.

Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004. 

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home