OJK Minta Kementerian Blokir Situs MMM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) yang mengumbar janji keuntungan 30 persen per bulan dari nilai investasi nasabah.
"Permintaan pemblokiran ini kami sampaikan kemarin sore," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution saat jumpa pers di Gedung Soemitro, Jakarta, Kamis (9/4).
Ia mengatakan permintaan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah agar potensi risiko tidak menjadi hal yang merugikan masyarakat.
Pemblokiran situs itu akan menutup upaya memasarkan seluas mungkin MMM ke dalam masyarakat.
Ia berharap permintaan itu dapat segera diproses oleh Kemkominfo, yang tentunya akan membutuhkan waktu dalam memprosesnya.
"Kami berharap secepatnya," ujarnya.
MMM, lanjutnya, memberikan tawaran keuntungan yang besar yakni 30 persen dari investasi yang akan diterima nasabah setiap bulan.
"Mereka mentransfer uang Rp 1 juta nanti akan mendapat keuntungan Rp 300 ribu. Bagaimana mungkin tidak ada usaha atau kegiatan kemudian bertambah uangnya," ujarnya.
Apa yang dijanjikan MMM dinilai terlalu besar dan peserta tidak mengetahui kegiatan penyelenggara bisnis itu.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono menambahkan iklan MMM juga marak melalui media elektronik seperti televisi.
Untuk itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membantu penyaringan iklan terkait MMM.
"Dengan KPI mendorong televisi memilih tayangan agar tidak mengiklankan MMM," tuturnya.
Sementara itu KPI mengeluarkan imbauan pada siaran iklan yang mempromosikan barang atau jasa investasi di televisi dan radio agar wajib mengikuti aturan yang ada.
Menurut KPI, iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi investor.
Selain itu, kegiatan operasional penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari lembaga yang berwenang dan disesuaikan dengan peraturan-peraturan terkait guna melindungi kepentingan konsumen serta pelaku usaha. (
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...