OJK: Rekening Pelajar Tembus 51 Juta
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program TPAKD yakni Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) per triwulan III telah mencapai 51 juta rekening atau sebesar 79 persen dari total pelajar.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Perlindungan Komisioner OJK
Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers yang dipantau di Makassar, Selasa (7/12), mengatakan total nominal melalui Program KEJAR yakni mencapai Rp26,57 triliun.
"Sementara untuk Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), kata dia, telah menjangkau 584 ribu rekening dengan nilai nominal Rp1,9 triliun," katanya.
Ia menjelaskan, OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 462 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif secara daring maupun tatap muka, termasuk program edukasi keuangan ke perguruan tinggi dan sekolah.
Sementara terkait percepatan digitalisasi sektor jasa keuangan, dilakukan melalui penguatan ekosistem keuangan digital menjadi salah satu agenda prioritas dalam mendukung pertumbuhan yang resilien.
Di bawah Presidensi Indonesia, G20 mengakui peran keuangan digital dan fintech dalam mendukung pemulihan ekonomi dan mengamankan pertumbuhan di masa depan dari berbagai dampak buruk pasca pandemi COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 10-11 November 2022 di Bali, telah terlaksana The 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dengan mengusung tema “Moving Forward Together: The Role of Digital Finance and Fintech in Promoting Resilient Economic Growth and Financial Stability”, sebagai salah satu side-event dalam menyukseskan presidensi Indonesia pada G20.
Salah satu upaya penguatan ekosistem keuangan digital dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Integrasi antara Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang disaksikan OJK, pada IFS 2022.
Penandatanganan perjanjian pengikatan integrasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan sinergi dan integrasi dalam industri Fintech guna mendukung terciptanya ekosistem layanan keuangan digital yang bertanggung jawab di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan solusi atas isu-isu industri Fintech di Indonesia.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...