OJK Umumkan Kebijakan di Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan enam stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan pada hari Rabu (7/10) di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan enam stimulus itu meliputi relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, merancang skema asuransi pertanian, revitalisasi modal ventura.
Kemudian pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro kecil menengah dan koperasi.
Selain itu, OJK juga mengumumkan upaya pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.
Muliaman menjelaskan terkait dengan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank ini merupakan upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.
“Terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor, perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing,” kata dia. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...