Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:57 WIB | Kamis, 08 Oktober 2015

OJK Umumkan Kebijakan di Sektor Jasa Keuangan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan enam stimulus pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan suplai valuta asing di sektor jasa keuangan pada hari Rabu (7/10) di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan enam stimulus itu meliputi relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank, merancang skema asuransi pertanian, revitalisasi modal ventura.

Kemudian pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro kecil menengah dan koperasi.

Selain itu, OJK juga mengumumkan upaya pemberdayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.

Muliaman menjelaskan terkait dengan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank ini merupakan upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing.

“Terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor, perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing,” kata dia. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home