Ombudsman: Kasus Pemadaman Listrik Nias Permainan Kartel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida menilai kasus pemadaman listrik selama 12 hari (1-12 April 2016) di Kepulauan Nias tanpa alasan yang jelas merupakan permainan kartel.
“Kasus Nias itu adalah pelajaran-pelajaran buruk sebetulnya. Di mana ada PT APR (American Power Rental) sebetulnya dia merupakan sebuah kartel,” kata Laode Ida kepada satuharapan.com.
Hal itu dikatakan Laode Ida usai acara diskusi bertajuk “Penyediaan Listrik bagi Masyarakat: Tanggung Jawab PLN atau Swasta? – Berkaca dari Permasalahan Nias” di Lantai 6, Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Jakarta Selatan, hari Kamis (2/6).
“Dia supplier, dia pemasok energi dan mesin-mesin listrik ini dan bukan saja di situ. Dia bagi, dia pemasoknya tapi perusahaannya yang menjadi subkontraknya itu ada beberapa-beberapa,” dia menambahkan.
Menurut mantan Wakil Ketua DPD RI ini, PT APR tidak bersalah secara hukum meskipun telah memadamkan listrik di Kepulauan Nias. Dia menilai yang semestinya “dihukum” adalah PLN yang tidak membayar kontrak kepada APR sehingga secara sepihak memutuskan kontrak kerja sama dengan PLN.
“Sebetulnya secara hukum dia (APR) tidak bersalah. Kami sudah ajak mereka ke sini (kantor Ombudsman) dua kali, dan kami ke lapangan juga, di sini kami diskusi minta informasi dan diskusi khusus beberapa minggu yang lalu,” katanya.
“Mereka sebetulnya tidak melakukan kesalahan administrasi, justru yang sebetulnya yang harus “dihukum” adalah PLN. Karena dia tidak membayar kontrak kepada APR sehingga APR merasa bahwa kalau kontrak di Nias diperpanjang itu akan menambah jumlah utang lagi,” dia menegaskan.
Sebelumnya Pemuda Peduli Nias se-Jabodetabek - mewakili populasi hampir satu juta jiwa di satu kota dan empat kabupaten itu - telah mengadukan persoalan pemadam listrik di Kepulauan Nias kepada Ombudsman lantaran pemangku kepentingan di Kepulauan Nias belum menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat.
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini kemudian mengundang PT. PLN yang menjelaskan ihwal telah diselesaikannya persoalan itu melalui rapat koordinasi antara PT. PLN, Kedutaan Besar Amerika dan PT. APR (American Power Rental) yang menghasilkan kesepakatan bahwa PT. APR menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 2x10 MW di Nias secara bertahap.
Pada kasus ini PT PLN Area Nias telah memberikan kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terhadap 69.504 pelanggan akibat dampak pemadaman listrik bulan April lalu. Besaran kompensasi yang diberikan kepada pelanggan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2014. Kompensasi TMP juga akan diberikan kepada pelanggan akibat dampak pemadaman listrik bulan Mei 2016.
“Kenapa APR? Bagi kami itu adalah akibat dari suatu kebijakan kontraktual yang tidak memperhatikan dampak dari permainan kartel dengan kontrak itu,” katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...