Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 09:04 WIB | Kamis, 02 Juni 2016

Ombudsman RI Gelar Diskusi Terkait Persoalan Listrik Nias

Ilustrasi Listrik. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Warga Kepulauan Nias dihebohkan dengan pemadaman listrik selama 12 hari (1-12 April 2016) tanpa alasan yang jelas. Dalam kondisi gelap pekat tersebut, masyarakat terpaksa membeli genset secara pribadi untuk memenuhi kebutuhan listriknya.

Pemuda Peduli Nias se-Jabodetabek, mewakili populasi hampir satu juta jiwa di satu kota dan empat kabupaten itu, mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia lantaran pemangku kepentingan di Kepulauan Nias belum menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat.

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini kemudian mengundang PT. PLN yang menjelaskan ihwal telah diselesaikannya persoalan itu melalui rapat koordinasi antara PT. PLN, Kedutaan Besar Amerika dan PT. APR (American Power Rental) yang menghasilkan kesepakatan bahwa PT. APR menghidupkan PLTD 2x10 MW di Nias secara bertahap.

Kendati telah mencapai penyelesaian, beberapa poin catatan mengemuka terutama dalam hal kesiapan pemerintah memasok listrik di daerah.

Belajar dari persoalan tersebut, salah satu Pimpinan Ombudsman RI, Laode Ida, menyoroti gambaran nyata betapa pemerintah masih sangat bergantung pada keberadaan pembangkit listrik swasta dalam memberikan layanan pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat daerah.

Pelibatan unsur swasta ini, ternyata juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Oleh karena itu, Ombudsman RI menyelenggarakan diskusi bertajuk “Penyediaan Listrik bagi Masyarakat: Tanggung Jawab PLN atau Swasta? – Berkaca dari Permasalahan Nias” di Lantai 6, Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (2/6).

"Diskusinya terkait masalah PLN Nias," kata staf Ombudsman, Dika Arlita kepada satuharapan.com, hari Kamis (2/6).

Menurut agenda, hadir secara pembicara diskusi Laode Ida (Anggota Pimpinan Ombudsman RI), Profesor Iwa Garniwa (Ahli Energi dari Universitas Indonesia), Perwakilan PT PLN dan Kementerian ESDM.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home