Ombudsman: Tindak Tegas Penyalah Guna Surat Miskin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ombudsman Republik Indonesia menginginkan penyalah guna Surat Keterangan Tidak Mampu (miskin) ditindak tegas, untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan serupa pada masa mendatang.
"Penyimpangan yang ada harus ditindaklanjuti meski anak harus dikeluarkan dari sekolah tapi tetap harus dicarikan sekolah lain," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Su'adi Jakarta, Kamis (26/7).
Hal itu disampaikan Ahmad Su'adi dalam acara penyampaian hasil pemantauan Ombudsman RI terkait dengan penyelenggaraan PPDB 2018 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Ombudsman RI.
Pihaknya menemukan permasalahan SKTM seperti adanya pemalsuan data untuk memperoleh SKTM yang ditemukan di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Di Jawa Tengah, ada kejadian di mana SKTM yang diterbitkan oleh kelurahan tidak melalui verifikasi, hanya berdasarkan pengakuan dari pemohon dan surat keterangan RT atau RW, tanpa pengecekan lapangan, dan tanpa melihat dari Basis Data Terpadu Kementerian Sosial RI.
Selain itu, Ahmad Su'adi mengemukakan ada orang tua yang mengantar anaknya dengan menggunakan mobil, padahal menyekolahkan anaknya dengan SKTM.
Dia mengatakan, SKTM itu bisa saja digunakan sekadar agar masuk sekolah favorit.
Terkait dengan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru, salah satu saran yang Ombudsman RI sampaikan adalah meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan sanksi kepada sekolah yang menerima titipan di luar jalur penerimaan yang sudah ditentukan, melakukan penyalahgunaan SKTM, pungutan liar dan sekolah atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri tentang PPDB.
Ombudsman juga menyarankan, agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial berkoordinasi dalam pendataan warga yang masuk kategori menengah ke bawah, yang mana data tersebut dapat digunakan sebagai cara penyelesaian penyalahgunaan SKTM ke depannya.
Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk membuat kanal pengaduan tingkat nasional tentang penyelenggaraan nasional, agar dapat ditindaklanjuti lebih dahulu bersama pemerintah daerah.
Ombudsman RI juga meminta Menteri Dalam Negeri, agar memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak membuat aturan turunan, dan peraturan yang bertentangan terkait dengan penyelenggaraan PPDB, yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta yang melakukan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan PPDB.
Kepala Asisten Tim 7 Ombudsman RI Ahmad Sobirin, mengemukakan temuan Ombudsman RI terkait dengan peraturan yang bertentangan tersebut adalah, Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun 2018/2019.
Selain itu, Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Ombudsman RI juga melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan ujian nasional (UN). Dalam pemantauan penyelenggaraan ujian nasional di tingkat SMP dan SMA, Ombudsman RI menemukan beberapa dugaan maladministrasi, salah satunya tidak memberikan layanan dalam hal keterbatasan ruang ujian, terjadinya gangguan peladen, dan gangguan listrik, serta keterbatasan komputer.
Untuk itu, terkait dengan penyelenggaraan UN di daerah terpencil dan 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), Ombudsman RI meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, agar sekolah yang berada di wilayah tersebut tidak dipaksakan menyelenggarakan ujian dengan basis komputer, namun dengan berbasis kertas pensil.
Ombudsman RI meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Dalam Negeri RI dan pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus kepada sekolah yang berada di daerah 3T, atas ketersediaan sarana dan prasarana, tenaga kependidikan dan sarana lain untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan peserta didik.
Terkait dengan temuan Ombudsman itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Didik Suhardi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan-temuan dari Ombudsman RI terkait dengan penyelenggaraan UN dan PPDB.
Dia mengatakan tidak banyak perubahan dalam peraturan menteri yang baru, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang dikeluarkan pada Mei 2018 itu.
"Tentu akan jadi perhatian kami. Kami akan tindaklanjuti, dan kami sampaikan ke daerah agar ini bisa diperbaiki di kemudian hari," katanya.
Pihaknya, akan terus melakukan perbaikan terkait dengan PPDB dengan sistem zonasi dan meningkatkan koordinasi dengan daerah, serta instansi terkait. (Antaranews.com)
Editor : Sotyati
1.100 Tentara Korea Utara Jadi Korban dalam Perang Rusia-Ukr...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 1.000 prajurit Korea Utara tewas atau terluka dalam perang Rusia d...