Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:59 WIB | Jumat, 27 Desember 2019

Omnibus Law Mungkinkan Korban PHK Terima Upah Lanjutan

Menkoperekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan setelah rapat terbatas tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor (Foto: Antara)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12(, mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan “unemployment benefit”.

“‘Unemployment benefit’ itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” kata Airlangga.

Ia mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan untuk ‘employment’ ini meliputi di antaranya yakni cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

“Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek akan melakukan cash benefit,” katanya.

Beberapa yang akan diberikan di antaranya upah lanjutan enam bulan, pelatihan, job placement atau penempatan kerja kembali.

“Hal ini bisa dilakukan apabila undang-undang sistem jaminan sosial SJSN ini direvisi,” katanya.

Salah satu yang direvisi melalui omnibus law, kata dia, ke depan akan ada fasilitas baru tersebut untuk ketenagakerjaan.

“Tentu ke depan ini beberapa inisiatif pemerintah, termasuk kartu pra kerja ini akan ikut diluncurkan karena satu, di undang-undang omnibus ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain,” katanya.

Ia menambahkan, bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akan diberikan fasilitas tersebut sepanjang perusahaan atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home