Orang Terkaya Dunia Minta Jokowi Batalkan Hukuman Mati
MOJAVE, SATUHARAPAN.COM – Salah satu orang terkaya dunia, Sir Richard Branson, pendiri perusahaan Virgin asal Inggris, berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo, yang isinya mendesak pemerintah Indonesia membatalkan pelaksanaan eksekusi semua terpidana mati kasus narkoba, termasuk dua warga Australia yang dijuluki duo Bali Nine.
Dalam wawancara dengan ABC, Rabu (11/3), Richard Branson yang membawahi lebih dari 400 perusahaan dalam naungan perusahaan Virgin, berbicara sebagai komisioner lembaga bernama Global Commission on Drug Policy, dan menegaskan bahwa eksekusi mati terpidana narkoba merupakan tindakan barbar dan tidak berperikemanusiaan.
Richard Branson dan komisioner lainnya di lembaga itu telah menyurati Presiden Joko Widodo mengenai hal ini, dan komisi merekomendasikan pembatalan eksekusi, berdasarkan bukti-bukti adanya pendekatan berbeda yang diterapkan di berbagai negara terkait narkoba.
"Apa yang kami ketahui adalah bahwa menangani narkoba sebagai isu kesehatan, bukan isu kriminalitas, akan membantu menurunkan kematian akibat narkoba," katanya kepada ABC.
"Pendekatan itu membatasi penyebaran penyakit infeksi seperti HIV dan AIDS atau hepatitis C, mengurangi kejahatan terkait narkoba, dan memungkinkan mereka yang kecanduan untuk kembali menjadi warga masyarakat yang berguna," kata Richard Branson.
"Kami ingin menjelaskan hal ini kepada pemerintah Indonesia, bagaimana Portugal dan negara lainnya mengatasi problem narkotika dengan pendekatan yang sangat berbeda," katanya menambahkan.
Richard menyatakan ia siap datang ke Indonesia kapan saja menemui pemerintah dan membicarakan usulnya.
"Saya siap datang hari ini, besok, sama seperti komisioner lainnya," katanya.
"Apa yang kami inginkan adalah membantu. Semua riset kami berdasarkan bukti-bukti dari pendekatan yang dilakukan negara lain."
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga Australia yang kini menanti kepastian hukuman mati akan memasuki saat-saat menentukan pada hari Kamis (12/3) saat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta menyidangkan banding yang diajukan pengacara mereka.
Keduanya menggugat putusan presiden yang menolak grasi mereka ke PTUN Jakarta. Namun pengadilan administratif ini menolak gugatan ini dengan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Richard Branson berada di urutan 330 orang terkaya dunia, menurut majalah Forbes. Di Inggris ia berada di urutan ke-12. Kekayaannya, menurut Forbes, sebesar US$4,8 miliar.
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...