Loading...
EKONOMI
Penulis: Tunggul Tauladan 12:39 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Organda DIY: Penentuan Tarif Perlu Dikaji Dua Minggu

Antrean angkutan umum di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kali kedua dalam bulan Januari 2015 ini, tak sertamerta membuat tarif angkutan umum di Yogyakarta turut turun pula. Pasalnya, Organda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan perubahan tarif angkutan umum memerlukan kajian selama dua minggu.

“Butuh proses kajian sekitar dua minggu sebelum menetapkan tarif baru. Itupun kalau pemangku kebijakan tandatangannya bisa cepat. Selain itu, penentuan tarif baru juga harus melalui Surat Keputusan Gubernur (SK Gubernur). Kalau setiap dua minggu tarif angkutan umum selalu berubah, kan jadinya malah repot,” kata Agus Adrianto, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Senin (19/1) di Yogyakarta.

Lebih lanjut sebagai antisipasi atas kebijakan pemerintah yang menentukan harga BBM dengan menyesuaikan harga minyak mentah dunia, Organda DIY mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan kajian tarif angkutan setiap enam bulan sekali. Usulan tersebut sebenarnya sempat mengemuka beberapa waktu silam. Namun harga BBM yang cenderung stabil, membuat usulan tersebut belum dilaksanakan.

“Naik-turun harga BBM disesuaikan dengan harga minyak mentah dunia. Artinya harga BBM bisa naik-turun lagi dalam waktu singkat. Dua minggu lagi kan tidak ada jaminan jika harga BBM bakal naik lagi? Karena itu, kami akan mengajukan usulan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian rutin tentang tarif setahun dua kali,” ujar Agus.

Usulan yang dikemukan oleh Organda DIY seputar kajian per enam bulan sebenarnya merupakan salah satu solusi untuk menentukan tarif baru angkutan umum. Hal ini dikarenakan penentuan tarif baru angkutan umum tidak hanya sebatas berpegangan pada naik-turun harga BBM. Menurut Agus, penentuan tarif baru juga mempertimbangkan komponen lain.

“Komponen tarif angkutan umum tidak hanya BBM, namun ada 11 komponen lain yang menentukan penetapan tarif angkutan umum. Komponen-komponen tersebut, seperti inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar, upah minimum kota/ kabupaten, harga kendaraan baru, dan suku cadang kendaraan,” jelas Agus.

Banyaknya komponen yang harus dipertimbangkan ketika menentukan tarif, membuat perubahan tidak bisa sering dilakukan. Pasalnya, di satu sisi pengusaha angkutan umum akan merasa kebingungan untuk menghitung biaya operasional, sedangkan di sisi lain penumpang juga akan kebingunan karena tarif angkutan umum sering berubah.

Hal yang jamak terjadi di lapangan adalah penumpang seringkali ngotot untuk tetap membayar dengan tarif lama karena ketidaktahuan atau sosialisasi yang belum sampai ke masyarakat. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home