Organisasi Masyarakat Sipil Kecam Eksekusi Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Organisasi masyarakat sipil mengecam keras rencana Pemerintah Indonesia yang tetap bersikukuh melaksanakan eksekusi mati tanpa melalui evalusi secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan beberapa organisasi lainnya dalam jumpa pers yang digelar di kantor KontraS Jalan Kramat II, Jakarta Pusat.
“Kami dari KWI menolak terhadap hukuman mati dari aspek rohani karena telah mendahulukan kewenangan Tuhan. Selain itu secara sosial, hukuman eksekusi mati tidak berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan ataupun mengurangi jumlah korban,” kata Romo Siswantoko dari KWI.
Romo Siswantoko menambahkan bahwa, negara yang saat ini berada di alam demokratis sekarang ini, seharusnya keadilan bersanding dengan keberadaban. “Sebuah negara bisa dikatakan berprestasi ketika negara bisa mengurangi kejahatan tanpa mengorbankan kehidupan, dan negara bisa dikatakan beradab ketika negara memberikan kesempatan terhadap orang-orang yang berbuat jahat bisa kembali berbuat baik,” ujar Romo.
Selain Romo, hadir Eramus Napitulu yang mengatakan ada beberapa catatan berdasarkan hasil penelusuran terhadap para terpidana mati yang dilakukan ICJR, salah satunya adalah terpidana mati bernama Zulfikar Ali yang kondisinya memburuk akibat praktik penyiksaan.
“Bahwa kami telah mendapatkan konfirmasi bahwa Zulfikar Ali sampai dengan saat ini telah mengalami penyakit Hepatitis B berdasarkan rekam medis yang dikonfirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Rumah Sakit Medistra,” kata Eramus.
Terkait dengan fakta tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak kepada Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas untuk memerintahkan Jaksa Agung menghentikan pelaksanaan eksekusi mati tahap III, mengingat masih nanyak kesalahan yang ditemukan dalam praktik penerapan hukuman mati di Indonesia.
Selain itu, segera membentuk tim independen yang bertujuan untuk memeriksa kembali kejanggalan atas fakta kasus para terpidana mati di Indonesia dengan melihat langsung kondisi pusat interogasi, pusat penahanan, dan kesehatan para narapidana, karena negara tidak boleh mengulang kembali kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi mati yang diketahui tahun sebelumnya banyak menyalahi aturan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Terapi Pijat Taktil Bantu Kelola Gejala ADHD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pijat dikenal menenangkan dan memiliki banyak manfaat, dan ternyata pijat...