Ormas Minta IMB Gereja Santa Clara Dicabut, Ini Solusi Menag
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan orang dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bekasi berunjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara di Kecamatan Bekasi Utara, pada hari Senin (7/3) lalu.
Massa yang berkisar antara 600-1000 orang tersebut melangsungkan aksinya di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani. Mereka menuntut Wali Kota Bekasi segera mencabut surat izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Santa Clara
Menanggapi peristiwa itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, berharap persoalan pendirian Gereja Katolik Santa Clara diselesaikan dengan kepala dingin. Dia meminta masyarakat untuk menghindari pengerahan massa apalagi tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
“Kita semua wajib menjaga kerukunan antarumat beragama dari provokasi pihak-pihak yang akan membenturkan antarsesama umat beragama,” kata Lukman dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (9/3).
Lukman pun mendukung Wali Kota Bekasi untuk mengambil langkah proaktif dengan mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak yang keberatan dengan keberadaan Gereja Santa Clara. Dia pun meminta musyawarah melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Diharapkan, musyaerah tersebut dapat menghasilkan keputusan terbaik. "Jika kesepakatan tak tercapai, pihak- pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan setempat," ujar Menag.
Telah Dapat Izin
Berdasarkan penelaahan Kementerian Agama, kata Lukman, Gereja Santa Clara telah mendapatkan IMB sejak bulan Juni 2015 dan memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja. Dengan demikian, menurutnya, rencana pendirian rumah ibadah itu secara hukum dapat diteruskan.
Lebih lanjut, Lukman mengarahkan jajarannya agar konsisten di jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, Indonesia adalah negara hukum sehingga ketentuan norma dan prosedur hukum harus ditegakkan. Namun penegakan hukum itu dilakukan dengan cara yang produktif.
“Saya telah mengintruksikan kepada jajaran Kemenag Bekasi untuk senantiasa berpatokan pada asas legalitas. Namun kita juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera bisa ditemukan solusinya,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan, IMB rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dan Mendagri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Tiga Alasan Penolakan
Sebelumnya, seperti diberitakan Republika pada hari Senin (7/3), orator orasi aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Gereja Santa Clara pada hari Senin (7/3) lalu, Ustaz Bernard Abdul Jabbar dari Forum Umat Islam (FUI), menyampaikan tiga alasan penolakan Gereja Santa Clara. Pertama, Gereja Santa Clara berdiri di antara pesantren yang ada di Kecamatan Bekasi Utara.
Kedua, dia melanjutkan, menyangkut kearifan lokal karena sebagian besar penduduk Kecamatan Bekasi Utara beragama Islam Muslim. Ketiga, IMB Gereja Santa Clara bermasalah, terjadi penipuan dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk guna memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah.
Ustaz Bernard beralasan, proses pembangunan gereja sudah menjadi status quo, tetapi masih dilanjutkan. Karena itu, pihaknya menuntut supaya Wali Kota Bekasi segera mencabut IMB Gereja Santa Clara.
Para pengunjuk rasa juga mengklaim telah menyegel lokasi pembangunan gereja Santa Clara. Ustaz Bernard mengatakan, penyegelan ditandatangani Kapolsek Bekasi Utara, KH Ishomuddin, dan atas nama umat Islam Bekasi.
Dia menambahkan, aksi ini tidak ada hubungannya dengan Hari Ulang Tahun ke-19 Kota Bekasi atau Konferensi OKI di Jakarta. "Tidak ada hubungan apa-apa. Ini murni perjuangan kita untuk menolak perizinan gereja santa clara. Ini sudah kita rencanakan lama sekali," kata Ustaz Bernard menegaskan.
Aksi Kedua
Berdasarkan catatan satuharapan.com, aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Gereja Santa Clara yang terjadi pada hari Senin (7/3) kemarin merupakan aksi yang kedua kalinya, aksi serupa pernah dilangsungkan organisasi umat Islam Bekasi Utara, Selatan, dan Bantar Gebang Bekasi pada 10 Agustus 2015 silam.
Mereka menolak IMB rumah ibadah milik umat Katolik yang telah berdiri sejak 11 Agustus 1998 tersbeut karena dinilai menyalahi prosedur perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Saat itu, organisasi umat Islam Bekasi Utara, Selatan, dan Bantar Gebang Bekasi berhasil mencapai tiga kesepakatan dengan Wali Kota dan Muspida Kota Bekasi terkait penolakan izin pembangunan Gereja Santa Clara, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.
Pertama, status quo, tidak boleh ada aktivitas terhadap pembangunan Gereja Santa Clara. Status quo, termasuk disiapkannya papan pemberitahuan larangan dari Pemerintah Kota Bekasi agar tidak ada aktivitas pembangunan Gereja Santa Clara.
Kedua, organisasi umat Islam Bekasi Utara, Selatan, dan Bantar Gebang Bekasi diizinkan memverifikasi data dengan meminta kepada instansi terkait. Ketiga, para alim ulama dan semua pihak sepekat untuk menjaga iklim Kota Bekasi agar tetap kondusif demi kenyamanan bersama.
Baca juga:
- Ormas Islam Bekasi Tolak Izin Gereja Santa Clara
- Tiga Rekomendasi Ormas Islam Terkait Izin Gereja Santa Clara
- Pemkot Jangan Terpengaruh Penolakan IMB Gereja Santa Clara
- Menag: Pemda Bertanggung Jawab Terhadap Tempat Ibadah
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...