Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:37 WIB | Sabtu, 10 Desember 2016

Ormas yang Bubarkan KKR Natal Terancam Diusir dari Bandung

Ridwan Kamil wajibkan ormas pelaku pembubaran KKR Natal di Bandung minta maaf kepada panitia. Jika tidak, kegiatannya akan dinyatakan terlarang di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (kanan) saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, hari Kamis (26/2). (Foto: Diah A.R)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan ormas yang membubarkan ibadah KKR Natal di Sabuga pada 6 Desember lalu, meminta maaf kepada panitia dan mengharuskan mereka berjanji akan menuruti seluruh peraturan yang ada.

Jika kewajiban membuat surat permintaan maaf tersebut tidak diindahkan, Ormas tersebut akan dilarang menjalankan kegiatannya di kota Bandung.

Ini merupakan salah satu kesimpulan rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi  Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 8 Desember 2016. Kesimpulan itu juga adalah hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan  KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016.

Melalui akun Facebooknya, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, mengumumkan bahwa kegiatan ibadah keagamaan tidak memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kegiatan ibadah keagamaan diperbolehkan dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. Menurut dia, SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

Selanjutnya, Ridwan Kamil juga memaklumkan bahwa tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Pembatasan atau perintangan semacam itu melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal  1 tahun 4 bulan.

Ridwan Kamil mengatakan kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP.  

"Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil," tulis Ridwan Kamil.

Oleh karena itu, kata Ridwan Kamil, sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadapa suku, agama, RAS dan golongan.  

Terkait dengan yang terjadi di Sabuga, Ridwan Kamil mengatakan Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan dua  tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR  dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.

Sesuai rekomendasi Komnas HAM, kata Ridwan Kamil, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, MUI, FKUB dan FSOI diminta untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home