Otoritas Mesir Tangkap Pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin
Mesir telah memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam daftar organiasi teroris dan terlarang
KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Otoritas Mesir telah menangkap Mahmoud Ezzat, penjabat tertinggi Ikhwanul Muslimin, organisasi yang dimasukan daftar teroris, di tempat persembunyian di Kairo timur, dalam penangkapan Ikhwanul Muslimin paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (28/8), kementerian dalam negeri Mesir mengatakan pemimpin kelompok yang buronan itu, juga kepala Organisasi Internasional Ikhwanul Muslimin. Dia ditangkap setelah intelijen mengetahui bahwa dia bersembunyi di sebuah flat di lingkungan permukiman kelima di Kairo Baru.
Mereka mengatakan Ezzat telah menggunakan apartemen itu sebagai tempat persembunyian terbarunya, "meskipun rumor yang disebarkan oleh para pemimpin Ikhwan tentang dia berada di luar negeri, untuk menyesatkan pihak berwenang."
Pemimpin itu ditangkap setelah penggerebekan yang dilakukan berdasarkan surat perintah oleh Kejaksaan Keamanan Negara Tertinggi, kata pernyataan itu. Dan menambahkan bahwa ditemukan juga beberapa laptop dan ponsel dengan perangkat lunak sumber terbuka untuk mengamankan komunikasi dengan para pemimpin dan anggota kelompok terlarang di dalam negeri dan luar negeri.
Membentuk Sayap Bersenjata
Menurut pernyataan tersebut, Ezzat bertanggung jawab membentuk "sayap bersenjata" Ikhwanul Muslimin dan pengawas operasi teroris besar sejak 30 Juni 2013 hingga penangkapannya.
“Operasi yang dipantau oleh Ezzat termasuk pembunuhan mantan jaksa penuntut umum Hisham Barakat pada tahun 2015, polisi Wael Tahoun pada tahun 2015, perwira tertinggi angkatan darat Adel Ragei pada tahun 2016, dan percobaan pembunuhan mantan ajudan jaksa penuntut umum Zakaria Abdel-Azim pada tahun 2016, kata pernyataan itu.
Ia juga mengawasi operasi ledakan mobil mematikan di luar rumah sakit kanker utama di ibu kota pada Agustus 2019 yang menewaskan 20 orang.
Ezzat juga bertanggung jawab atas "serangan dunia maya yang mengelola (penyebaran) rumor dan berita palsu untuk menimbulkan kebingungan dan memecah belah opini publik," kata pernyataan itu, Dan menambahkan bahwa ia mengelola "pergerakan dana dan dana grup ke aktivitas melalui anggota grup di luar negeri dari organisasi internasional yang mencurigakan."
Divonis Mati
Ezzat, 76 tahun, telah berada di jajaran Ikhwanul Muslimin sejak 1960-an dan diangkat sebagai anggota Biro Bimbingan kelompok itu, atau dewan eksekutifnya, pada tahun 1981. Dia sebelumnya telah ditahan selama beberapa tahun karena aktivitas dan afiliasinya dengan kelompok Ikhwanul Muslimin.
Dia ditunjuk sebagai penjabat pemimpin kelompok pada Agustus 2013, setelah penangkapan Pemandu Tertinggi, Mohamed Badie, yang menerima hukuman seumur hidup keempat pada bulan Juli atas tuduhan terkait kekerasan, dengan total hukuman penjara 100 tahun.
Keberadaan Ezzat sebelumnya tidak jelas sejak tanggal tersebut. Dia telah dijatuhi beberapa hukuman in absentia, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati, selama persidangan massal terhadap anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin dengan tuduhan spionase dengan kelompok Palestina, Hamas, dan kejahatan terkait kekerasan lainnya.
Berdasarkan hukum Mesir, hukuman in absentia harus diadili kembali setelah terdakwa ditangkap. (Al Ahram)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...