Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Rumah Tangga hingga Tas Kulit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Pengaturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan dengan adanya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu. Dalam lampiran PMK itu disebutkan barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu.
Berikut ini barang-barang yang digolongkan dalam lampiran PMK itu: 1) lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta per unit; 2) pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta; 3) mesin cuci, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta per unit; 4) perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp 2,5 juta atau lebih per unit; dan 5) mesin pengatur suhu udara (AC) dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan 2 PK dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 8 juta/unit.
Selain itu juga, 6) kamera digital dan kamera video, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta; 7) kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta; 8) tungku, kompor, alat masal dan peralatan rumah tangga tanpa listri dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta; 9) rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih; 10) apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih; 11) parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 20 ribu/ml; 12) pakaian selam dan kacamata pelindung selam.
Ada juga, 13) karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang; 14) arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 40 juta/unit; 15) kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta; 16) pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 6 juta atau lebih per stel; dan lain-lain.
Pajak hingga 70%
Pada Pasal 2 PMK tersebut disebutkan, untuk jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dalam kategori kelompok alat rumah tangga, kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; dan kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%.
Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam Pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.
Sementara itu, untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam muliah atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.
Sedangkan untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40% berdasarkan pasal 4 PMK.
Kemudian, untuk kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai Pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50%.
Terakhir, pada pasal 6 PMK, untuk kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu. (setkab.go.id)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...