Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:11 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Pakaian Tradisional sebagai Seragam Kerja Kemendikbud

Para pegawai di lingkungan Kemendikbud mengenakan pakaian tradisional sebagai seragam bekerja setiap Selasa di minggu pertama dan ketiga sejak awal Februari lalu. (Foto; kemdikbud.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Sudah lebih dari satu bulan ini ada pemandangan tidak biasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setiap dua minggu sekali.

Pada hari Selasa di minggu pertama dan minggu ketiga, pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tradisional sebagai seragam bekerja. Warna-warni pakaian tradisional dari berbagai daerah mulai memeriahkan suasana kantor itu sejak awal Februari lalu.

Pada Selasa (15/3) merupakan Selasa keempat bagi pegawai Kemendikbud menjalankan peraturan seragam baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pun ikut mengenakan pakaian tradisional saat berkantor.

Mendikbud mengenakan baju lurik khas Jawa Tengah dan blangkon, tutup kepala dari batik, dan digunakan kaum pria sebagai bagian dari pakaian tradisional Jawa.

"Pakaian adat bukan hanya dipakai saat upacara adat, pakaian adat adalah pakaian keseharian, pakaian saat bekerja, pakaian saat berkarya," kata Menteri, seperti diberitakan dalam situs kemdikbud.go.id.

Untuk menyosialisasikan penggunaan pakaian tradisional dalam lingkungan Kemendikbud, Mendikbud sempat berkeliling ke gedung-gedung dan lantai-lantai di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa pagi (15/3).

Saat berkeliling, ia melihat pegawai perempuan cenderung memilih berkebaya dan berkain, sedangkan pegawai laki-laki sebagian besar lebih menyukai berbaju lurik atau beskap, dengan tutup kepala berupa blangkon atau udeng (tutup kepala dari kain, yang menjadi ciri khas di Jawa Barat dan Bali.

"Mari kita kembangkan pakaian adat menjadi pakaian yang nyaman, untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunaannya," kata Mendikbud.

Ia juga mengatakan, kebijakan internal Kemendikbud ini bisa menghidupkan dunia usaha pakaian tradisional, apalagi jika kebijakan ini menular ke instansi lain.

"Sebuah pesan pengingat tentang Indonesia yang Raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebinekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian adat menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi perajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak 1 Februari 2016, seluruh pegawai Kemendikbud di pusat (Jakarta) maupun unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, mulai menjalankan peraturan pemakaian seragam baru.

Pada hari Senin dan Kamis, menggunakan pakaian atasan warna putih dan bawahan (celana atau rok) warna gelap. Pada Selasa di minggu pertama dan ketiga menggunakan pakaian tradisional (atas tertutup dan sopan). Sedangkan pada hari Rabu dan Jumat menggunakan baju batik. Surat Edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home