Pakar: Memalukan Sumut Terkorup di Indonesia
MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan SH, mengemukakan sungguh memalukan Sumut sebagai provinsi terkorup di Indonesia pada 2013, berdasarkan ikhtisar audit Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ini sangat menjatuhkan nama baik Sumut, dan juga penilaian bahwa pejabat bupati/wali kota dan gubernur di daerah tersebut tidak maksimal bekerja mengawasi keuangan, sehingga terjadi kebocoran," katanya di Medan, Rabu (15/1).
"Bupati/wali kota dan gubernur harus tetap peduli dalam penggunaan dana APBD, sehingga tidak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan wewenang," ucap Pedastaren.
Dia mengatakan, terjadinya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara itu, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan kepala daerah terhadap bawahannya. Dengan demikian, terjadi penyalahgunaan keuangan, penggelembungan dana (mark-up), timpang tindih anggaran yang dikeluarkan, serta munculnya proyek fiktif di sejumlah daerah.
"Inilah salah satu penyebab terjadinya korupsi di institusi milik pemerintah tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Pedastaren menyebutkan, jika wali kota, bupati, maupun gubernur, terus melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap berbagai kegiatan di instansi dan dinas, maka kesempatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau sengaja memperkaya diri, tidak akan terjadi.
Karena itu, katanya, perbuatan korupsi hanya dapat dicegah dengan kesadaran yang tinggi dan mental yang baik, serta pengawasan yang dilakukan pemimpin yang memiliki tanggung jawab besar.
Pemberantasan kasus korupsi tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi secara bersama-sama oleh pengambil kebijakan dan masyarakat, ujarnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat Sumatera Utara sebagai provinsi terkorup di Indonesia pada 2013 berdasarkan hasil ikhtisar audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Peringkat pertama didasarkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 400,1 miliar dari 278 kasus korupsi yang ditemukan.
Peringkat kedua provinsi terkorup ditempati Aceh yang tercatat memiliki 398 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 308,333 miliar, diikuti oleh Papua Barat dan Provinsi Aceh, masing-masing pada peringkat kedua dan ketiga. (Ant)
Editor : Sotyati
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...