Paket Kebijakan Ekonomi XII Beri Kemudahan Usaha bagi UMKM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII, di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari Kamis (29/4).
Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII menuangkan 10 poin penting terkait kemudahan berusaha di Indonesia, terutama dalam meningkatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Peket ini merupakan hasil koordinasi antara Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Jokowi menjelaskan, pemerintah terus berusaha mendorong kemandirian Indonesia sehingga memiliki daya saing yang lebih baik. Menurutnya, dalam paket kebijakan sebelumnya peringkat kemudahan berbisnis telah meningkat, dari peringkat 120 menjadi peringkat 109.
"Saya mempunyai target agar kemudahan berbisnis bisa di peringkat 40 sehingga deregulasi diperlukan untuk bisa mencapai target tersebut" kata Jokowi saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII, di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari Kamis (28/4).
Jokowi pun menjelaskan, inti yang dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII adalah penyedeharnaan prosedur, penurunan biaya dan percepatan waktu pengurusan izin. Langkah ini diterapkan di seluruh pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Jokowi mencontohkan, penyederhaaan prosedur yang dalam paket kebijakan ini adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebelumnya, terdapat berbagai macam izin amdal dengan penyederhaan ini pengusaha cukup mengurus satu amdal saja.
"Tadinya ada amdal mengenai lalu lintas, lingkungan dan lainnya. Sekarang cukup satu saja amdal," tutur dia.
Tinggal Laksanakan
Menambahkan, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan tidak seperti paket-paket sebelumnya, dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII semua aturan telah selesai sehingga bisa langsung dilaksanakan.
Terdapat 18 aturan yang dikeluarkan oleh untuk mendukung paket kebijakan XII ini. 16 aturan telah terbit dan sisanya tinggal dua yang masih dalam proses finalisasi. "Targetnya dalam dekat ini sudah bisa diterbitkan," kata dia.
Lebih lanjut, Darmin menjabarkan 10 poin yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII, pertama memulai usaha, kedua izin mendirikan bangunan, ketiga pendaftaran properti, keempat pembayaran pajak, kelima akses perkreditan, keenam penegakan kontrak, ketujuh penyambungan listrik, delapan perdagangan lintas negara, sembilan penyelesaian perkara dan terakhir atau sepuluh mengenai perlindungan terhadap investor.
Untuk 10 poin tersebut sebelumnya harus melalui 94 prosedur dan dengan adanya paket ini maka disederhanakan menjadi hanya 49 prosedur. Sedangkan untuk waktu kepengurusannya membutuhkan waktu 1.566 hari dan dengan adanya paket kebijakan ini hanya tinggal 132 hari.
"Sedangkan untuk izin tadinya harus melalui 9 izin dengan adanya paket ini maka hanya perlu mengurus 6 izin saja," tutur Jokowi.
Editor : Eben E. Siadari
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...