Pakistan: Sebagian Besar Tersangka Aksi Kekerasan Anti Kristen Masih Bebas
Amnesti Internasional menyebutkan pemerintah gagal beri keadilan bagi korban penyerangan pada tahun 2023, dan menimbulkan iklim impunitas.
MULTAN-PAKISTAN, SATUHARAPAN.COM-Sebagian besar tersangka dalam aksi kekerasan tahun lalu terhadap minoritas Kristen di Pakistan timur atas tuduhan penistaan ââagama tidak ditahan dan pihak berwenang gagal memberikan keadilan kepada para korban, kata kelompok hak asasi manusia pada hari Jumat (16/8).
“Lebih dari 90% tersangka serangan di Jaranwala, di distrik Faisalabad, Punjab, masih bebas,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan pada peringatan salah satu serangan terburuk Pakistan terhadap umat Kristen, di mana gereja dan rumah orang Kristen dihancurkan.
Kekerasan meletus setelah umat Muslim menuduh bahwa mereka melihat seorang Kristen setempat dan temannya menodai halaman-halaman dari Al-Quran. Serangan itu menuai kecaman nasional. Tidak ada yang meninggal, karena orang-orang Kristen yang ketakutan segera melarikan diri ke tempat yang lebih aman.
Amnesty International mengatakan pihaknya memperoleh informasinya dari polisi setelah mengajukan Permintaan Hak atas Informasi. Dikatakan dari 5.213 terdakwa, 380 ditangkap dan 4.833 masih buron. Dikatakan dari mereka yang ditangkap, 228 dibebaskan dengan jaminan dan 77 lainnya dibebaskan dari dakwaan.
Dikatakan bahwa persidangan para tersangka belum dimulai dan sekitar 40% korban yang kehilangan harta benda masih menunggu kompensasi dari pemerintah.
Abid Khan, kepala polisi daerah, mengatakan penyidik ââtelah merujuk kasus-kasus tersangka yang terkait dengan kekerasan tersebut ke pengadilan anti terorisme, dan persidangan mereka diharapkan akan segera dimulai.
"Terlepas dari jaminan akuntabilitas dari pihak berwenang, tindakan yang sangat tidak memadai tersebut telah memungkinkan terciptanya iklim impunitas bagi para pelaku kekerasan Jaranwala," kata Babu Ram Pant, wakil direktur regional Amnesty International untuk Asia Selatan, dalam pernyataan tersebut.
Tuduhan penistaan ââagama umum terjadi di Pakistan. Berdasarkan hukumnya, siapa pun yang terbukti bersalah menghina Islam atau tokoh agama Islam dapat dijatuhi hukuman mati. Meskipun pihak berwenang belum menjatuhkan hukuman mati atas penistaan ââagama, sering kali tuduhan tersebut dapat memicu kerusuhan dan menghasut massa untuk melakukan kekerasan, hukuman gantung, dan pembunuhan.
Yaqoob Yousaf, seorang pendeta di Jaranwala, mengatakan kepada The Associated Press pada hari Jumat (16/8) bahwa sebagian besar tersangka dalam serangan tersebut telah dibebaskan. Ia mengatakan serangan terhadap orang Kristen atas tuduhan palsu terus berlanjut dan bahwa orang Kristen "masih hidup dalam ketakutan" di berbagai wilayah negara tersebut. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...