Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 09:58 WIB | Minggu, 10 April 2022

Pakistan Vonis Pemberi Dana Teroris 30 Tahun Penjara

Hafiz Saeed dihujani bunga saat dia berjalan ke pengadilan sebelum pengadilan Pakistan dan menuntut pembebasannya dari tahanan rumah di Lahore, Pakistan pada 22 November 2017. (Foto: dok. Reuters)

LAHORE, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan di Pakistan telah memenjarakan pemimpin ekstremis, Hafiz Saeed, pendiri kelompok militan yang dipersalahkan oleh Amerika Serikat dan India atas serangan mematikan tahun 2008 di India. Dia divonis penjara selama 31 tahun sehubungan dengan pendanaan terorisme, menurut dokumen pengadilan.

Saeed dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran dalam dua kasus, tetapi tidak jelas berapa lama hukuman penjara yang akan diberikan oleh vonis baru tersebut mengingat penahanannya saat ini dan fakta bahwa hukumannya dijalankan secara bersamaan.

“Hukuman yang diberikan kepada terpidana Hafiz Muhammad Saeed berlaku bersamaan dengan kasus ini dan sebelumnya diberikan, jika ada,” kata pengadilan dalam sebuah perintah, tertanggal 7 April, yang dilihat oleh Reuters pada hari Jumat (8/4).

Saeed, pendiri kelompok militan Lashkar-e-Taiba, sudah di penjara karena dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan serupa pada tahun 2020.

Saeed ditangkap dan dibebaskan beberapa kali selama dekade terakhir. Dia membantah terlibat dengan militansi, termasuk serangan di Mumbai tahun 2008 di mana orang-orang bersenjata yang menyelinap ke Mumbai dengan perahu dari Pakistan menewaskan 160 orang, termasuk orang Amerika.

Amerika Serikat menawarkan hadiah US$ 10 juta untuk informasi yang mengarah pada bukti kejahatannya.

Hukuman terbaru dijatuhkan ketika Pakistan mencoba untuk menghindari daftar hitam oleh pengawas uang kotor global, Gugus Tugas Aksi Keuangan, yang menilai kemampuan suatu negara untuk memerangi pembiayaan gelap, termasuk untuk organisasi militan. Pakistan telah berada di "daftar abu-abu" pengawas sejak tahun 2018.

India telah berulang kali menuntut agar Saeed diadili atas dugaan perannya dalam serangan Mumbai tetapi Pakistan menolak untuk melakukannya.

India belum mengomentari hukuman penjara baru Saeed tetapi pada Jumat malam menyatakan putranya, Hafiz Talha Saeed, sebagai "teroris" di bawah Undang-undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum.

India mengatakan Talha Saeed, seorang ulama yang tinggal di kota Lahore Pakistan, telah secara aktif terlibat dalam perekrutan, pendanaan, perencanaan dan pelaksanaan serangan di India dan kepentingan India di Afghanistan.

“Pemerintah pusat percaya bahwa Hafiz Talha Saeed terlibat dalam terorisme, dan dia harus diberi tahu sebagai teroris di bawah Undang-undang tersebut,” kata pemerintah India dalam sebuah pemberitahuan.

India selama beberapa dekade menuduh saingan lama Pakistan mendukung ekstremis dalam serangan terhadap target India di seluruh wilayah. Pakistan membantahnya dan menuduh India mendukung pemberontak separatis di Pakistan. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home