Palestina Melangkah Gabung Pengadilan Kriminal Internasional
RAMALLAH, SATUHARAPAN.COM – Otoritas Palestina memutuskan Rabu (30/7) malam untuk menyetujui Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, sebagai langkah pertama untuk bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Sumber di Ramallah mengatakan pada Army Radio bahwa Otoritas Palestina sedang menunggu pendapat hukum setelah itu akan bergabung dengan 139 negara penanda tangan undang-undang tersebut.
Langkah ini akan memungkinkan Otoritas Palestina untuk mengajukan gugatan terhadap Israel untuk “kejahatan perang” selama Operasi Perlindungan Perbatasan (Operation Protective Edge). Palestina telah berulang kali mengancam akan melakukan itu, tetapi langkah itu juga berarti akan mengekspos dirinya untuk tuduhan serupa.
Awal bulan ini, pejabat senior Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) memperingatkan bahwa Palestina siap untuk bergabung dengan ICC “lebih cepat”.
“Kami memiliki keputusan untuk menyetujui Statuta Roma,” kata anggota komite eksekutif PLO Hanan Ashrawi kepada The Times of Israel. “Yang perlu kami lakukan adalah mengirim surat ... Jika serangan ini terus berlanjut dan tidak berhenti, Anda bisa melihatnya cepat daripada yang Anda duga.”
Israel Dapat Gugat Balik
Ashrawi menolak pada saat itu untuk mengatakan kapan tepatnya kepemimpinan Palestina akan mengajukan permohonan, sebuah langkah yang akan memicu kemarahan pihak Israel dan mungkin akan melakukan tindakan balasan yang keras.
“Sebenarnya, kami berusaha melakukan hal-hal dengan cara yang bertahap pada saat ini. Kami sedang bekerja pada aspek hukum kasus dan tuntutan hukum dan sebagainya,” kata Ashrawi. “Kami mengukur tindakan yang akan kami ambil bersama.” Ramallah tidak takut jika Israel menggugat balik Palestina, dia menegaskan, menolak untuk menyatakan apakah dia menganggap serangan roket pada kota-kota Israel bukan sebagai kejahatan perang.
Awal bulan ini, utusan Palestina untuk PBB Ibrahim Kraishi mengatakan “kelemahan Palestina” dalam hal hukum internasional adalah penembakan sembarangan roket ke Israel.
“Rudal-rudal yang sekarang sedang diluncurkan melawan Israel, setiap rudal merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, apakah mencapai target atau meleset, karena diarahkan pada sasaran sipil,” kata Kraishi pada TV Otoritas Palestina dalam klip didistribusikan dan diterjemahkan oleh kelompok pengawas MEMRI.
Ashrawi mengatakan bahwa kepemimpinan Palestina tidak takut apa pun. “Hukum internasional membuat perbedaan antara pertahanan diri dan pendudukan dan agresi,” kata penganut Kristen Anglikan ini. “Kami adalah orang-orang di bawah pendudukan, dan ada perbedaan yang nyata antara orang pendudukan di bawah dan penguasa pendudukan. Kami memiliki penasihat hukum, jangan khawatir. “
Melaporkan ke ICC
Seminggu sebelumnya, seorang pengacara asal Prancis mengatakan bahwa ia telah mengajukan komplain kepada Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) atas nama menteri kehakiman Palestina yang menuduh tentara Israel melakukan “kejahatan perang”.
Lebih dari 800 warga Palestina tewas akibat serangan brutal Israel di Gaza, yang dilancarkan sejak 8 Juli silam.
Komplain tersebut ditujukan terhadap “kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Israel pada Juni dan Juli 2014 di Palestina,” dalam konteks operasi yang dikenal sebagai Protective Edge, ujar Gilles Devers kepada para wartawan.
“Israel, selaku occupying power (penjajah), melancarkan operasi militer yang pada prinsipnya melanggar dasar-dasar hukum internasional,” ungkapnya.
“Setiap hari sejumlah kejahatan baru dilakukan dan lebih dari 80 persen korban merupakan warga sipil. Anak-anak, perempuan , rumah sakit, sekolah-sekolah milik PBB...tentara Israel tidak menghormati apa pun.”
“Ini merupakan serangan militer terhadap rakyat Palestina.”
Serangan militer Israel telah menyebabkan lebih dari 5.200 warga Palestina cedera, menurut laporan petugas medis di Gaza. (AFP/timesofisrael.com)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...