Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:00 WIB | Kamis, 25 Agustus 2016

PAN Bantah Tolak Pengesahan Perppu Perlindungan Anak

ejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Kediri berunjuk rasa guna mendorong anggota dewan mengeluarkan kebijakan kongkrit terkait perlindungan anak di depan gedung Pemkab Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/8). Aksi massa tersebut dipicu oleh putusan banding seorang terpidana kasus persetubuhan sejumlah anak menjadi nol penjara setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (Foto:Antara/Prasetia Fauzani)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto membantah bahwa fraksinya menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi menjadi UU, namun meminta menunda agar pengesahannya sesuai prosedur.

"FPAN bukan menolak pengesahan Perppu itu menjadi UU, namun tidak elok UU dipaksakan disahkan hanya dihadiri 60 orang (Anggota DPR) dan ada fraksi yang belum bulat," katanya dalam konferensi pers di Ruang Rapat FPAN, Gedung Nusantara I, Jakarta,hari Kamis (25/8).

Yandri mengatakan, saat paripurna tersebut, FPAN menilai untuk menghindari pemungutan suara atau voting dalam pengambilan keputusan, maka lebih baik dilakukan pada Rapat Paripurna mendatang.

Dia menegaskan, FPAN tidak menolak Perppu itu untuk disahkan menjadi UU namun meminta agar ditegakkan prosedur pengesahan sebuah Perppu menjadi UU.

"Kami meminta untuk disahkan pada Paripurna mendatang yang dihadiri oleh 50 persen plus satu orang anggota DPR sehingga legitimate," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa FPAN setuju pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan anak dan setuju penghapusan kekerasan melalui UU.

Anggota Komisi VIII dari FPAN, Desy Ratnasari dalam konpres itu membantah sejumlah pemberitaan yang menyatakan pihaknya menolak untuk mengesahkan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Perppu Kebiri.

Menurut Desy, partainya hanya belum memberi persetujuan atas Perppu bukannya menolak, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

"Ada beberapa alasan teknis yang perlu diselesaikan, salah satunya di UUD Pasal 22, dan UU Nomor 12 terkait tatacara pembuatan perundang-undangan, dan hal lain secara teknis dan prosedural. Kami ingin hasil UU yang betul sesuai prosedur pembuatan UU," katanya.

Desy menegaskan, FPAN sangat mendukung adanya pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak namun tidak mau Perppu yang akan disahkan itu menyalahi aturan yang ada.

Desy mengatakan FPAN sangat konsen dan mendukung segala sesuatu terkait pemberatan hukuman, karena sudah saatnya pemerintah tidak hanya menegakkan hukum formal tapi penguatan ketahanan keluarga, membuat lingkungan lebih aman.

Sebelumnya, DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/8).

"Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/8).

Taufik mengatakan keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi memberikan pandangannya terkait Perppu tersebut lalu dilakukan forum lobi.

Menurut dia, pada prinsipnya Pimpinan DPR memberikan "standing poin" terhadap pandangan fraksi-fraksi sehingga ada kesepahaman pandang untuk menunda.

"Aspek kehati-hatian merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, semua fraksi pada dasarnya setuju," katanya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, semuanya memberikan persetujuan namun tiga fraksi meminta untuk ditunda, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home