PAN Belum Mengambil Sikap Terkait Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Zulkifli Hasan belum mengambil sikap terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Zulkifli pembahasan masih dalam proses poin-poinya yang akan direvisi.
“Ini masih proses. Poin-poin yang akan direvisi tentu nanti bersama pemerintah dan pengguna Undang-Undang. Pada akhirnya kita tunggu dari KPK,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (11/2).
Pimpinan KPK menolak revisi UU KPK, kata Zulkifli. Penolakan itu umumnya datang dari pimpinan yang baru sedangkan pimpinan yang lama setuju beberpa poin untuk direvisi.
“YaNG Menolak Kan pimpinan KPK yang baru. Yang dulu setuju, ada tanda tangannya, pimpinan yang dulu setuju untuk beberapa poin, oleh sebab itu nanti pembahasan dengan pemerintah seperti apa,” kata dia.
Selain itu, kata Zulkifli belum memastikan apakah mendukung atau tidaknya revisi UU KPK, dirinya tetap menunggu pembahasan bersama terlebih dahulu dengan pemerintah.
“Ini proses. Pada saatnya ada pembahasan bersama. di situ semua diajak bersama, sekarang ada yang tolak dan setuju, teman-teman di DPR bilang pimpinan KPK yang dulu setuju, nanti proses, bagamana sikap pemerintah, baru kita tanya KPK, keberatan yang mana atau keberatan semua, baru di situ kitu tentukan posisi,” kata dia.
“Nanti saat rapat bersama baru diputuskan. Apakah memperkuat atau tidak, kan kita bukan pengguna. Penggunanya KPK, Ini masih proses, masih panjang,” dia menambahkan.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...