Panama Papers untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah hanya mengunakan data dokumen "Panama Papers" yang akan diumumkan hari ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Staff Khusus Menteri Keuangan, Arif Budimanta mengatakan, informasi atau data yang muncul dari dokumen Panama Papers untuk memperkaya dalam kerangka untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak
"Bagi warga negara Indonesia yang namanya tertera di dalam Panama Papers itu pasti merupakan para wajib pajak," kata dia usai diskusi yang diselenggarakan INDEF dengan tema "Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papapers" yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Senin (9/5)
Dia juga mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah mempunyai data seperti yang ada di Panama Papers tinggal mencocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah.
"Misalnya data Panama Papers tersebut akan dikaitkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), SPT itu mengambarkan tentang penghasilan dan aset yang dimiliki Wajib Pajak," kata dia.
Dia pun mengatakan, setelah dilakukan pencocokan data, pemerintah akan mengunakan UU Ketentuan Umum Pajak untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak taat.
"Kalau data panama papers menguatkan data yang di pemerintah maka akan dilakukan proses klarifikasi, nah kemudian pada saat klarifikasi terdapat selisi dari nilai nominal pajak maka akan di proses, bisa saja nanti akan diberikan sanksi pidana itu semua tergantung kesalahan dari pengemplang pajak," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...