Panggilan Darurat 112 Ditargetkan di 100 Kota
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menargetkan 100 kabupaten/kota pada 2016 akan mengadopsi panggilan darurat 112 sebelum kemudian diberlakukan ke seluruh wilayah.
"Kuartal keempat kita baru mulai, tapi diharapkan uji cobanya di 100 kota bisa selesai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa (26/4).
Menkominfo mengatakan, nantinya panggilan darurat untuk kepolisian, kebakaran, ambulans, maupun bencana dan panggilan darurat lainnya hanya dengan menggunakan satu nomor 112 di seluruh Indonesia.
Menurut dia, penggunaan nomor 112 sesuai dengan standar internasional yang saat ini berlaku. Nomor 112 sendiri sebelumnya ditetapkan Conference of European Postal and Telecommunications (CEPT) pada 1972, untuk panggilan darurat.
Untuk itu, di Eropa menggunakan nomor 112. Selain itu juga di berbagai negara lainnya.
Ia mengatakan, panggilan darurat tersebut, nantinya dapat dilakukan oleh perangkat telpon selular. Panggilan ini gratis dan tidak berbayar. Bahkan panggilan ini tidak memerlukan pulsa, sehingga bila pulsanya habis, tetap bisa melakukan panggilan darurat tersebut.
"Bahkan nantinya tidak ada sinyal pun nomor itu bisa terhubung," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan bertemu dengan 100 wali kota terkait hal itu.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan uji coba untuk nomor panggilan darurat 112, termasuk di antaranya Batam dan Jakarta. (Ant)
Editor : Bayu Probo
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...