Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:51 WIB | Kamis, 22 September 2016

Panglima TNI : Prajurit TNI Tetap Netral Pada Pilkada 2017

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di hadapan awak media usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, hari Rabu (21/9). (Foto: Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Prajurit TNI tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak pada tahun  2017 dan bila ada prajurit TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di hadapan awak media usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, hari Rabu (21/9).

Panglima TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau memihak pasangan calon tertentu, namun laporannya harus disertai bukti yang kuat.

“Saya jamin tidak ada keberpihakan prajurit TNI pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” kata dia.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi dilaksanakan dengan gembira.

“Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam menyambutnya, kemudian pahami visi dan misi calon kepala daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat,” kata dia.

Rencananya Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota.

“Laporan yang saya terima jelang pelaksanaan Pilkada serentak situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi,” kata dia.

Pada Pilkada serentak tersebut  TNI akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokrasi sesuai dengan aturan yang  tertuang dalam Undang-Undang dimana TNI akan melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari Kepolisian.

“TNI akan memberikan bantuan dengan mem-BKO-kan pasukan kepada Kepolisian atas permintaan. Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang. (PR)                                

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home