Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Korupsi Uang Dana BOS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis (2/11). “Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa PG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Hasil gelar perkara membuktikan Panji Gumilang terlibat melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kejadian berawal saat Panji Gumilang meminjam uang pada tahun2008. Dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 diduga digunakan Panji untuk keperluan pribadinya.
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Polri mengungkap bahwa Panji Gumilang menggunakan banyak identitas. Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam. Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Whisnu Hermawan.
Dikatakan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset. “Penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi untuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang, salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar,” katanya.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari PG, dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," kataDirtipideksus.
“Bahwa PG telah memenuhi unsur pasal 372 terancam empat tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-undang 28 Tahun 2004 berupa hasil perubahan Tahun 2018 ancaman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun,” jelas Whisnu.
Panji Gumilang terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun, Pasal 70 juncto 5 Undang-Undang 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 3, 4, 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...