Loading...
Penulis: Endang Saputra 07:42 WIB | Sabtu, 29 Agustus 2015

Pansel Anggap Penetapan Capim KPK Tersangka Bukan Kriminalisasi

Yenti Ganarsih salah satu dari sembilan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK yang hadir dalam pengumuman nama-nama calon pimpinan KPK yang telah lulus tahap seleksi administrasi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.(Foto:Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menganggap penetapan tersangka salah seorang capim KPK sebagai upaya kriminalisasi.

"Ya nggak (kriminalisasi) lah," kata anggota Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8) malam.

Pihaknya pun mengapresiasi Bareskrim Polri perihal temuan ini. "Saya menghargai lembaga ini (Polri). Kalau Kabareskrim sudah menyatakan tersangka, pasti (sudah) ada dua alat bukti," kata dia.

Yenti mengatakan pihaknya mengetahui perihal penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan di media massa hari ini.

Karena menurutnya ketika Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyerahkan data rekam jejak 48 capim KPK kepadanya beberapa waktu lalu, pihaknya belum menerima catatan apapun terkait nama capim tersebut. Yenti menduga saat itu polisi belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Pihaknya pun memahami hal ini karena penyidik Bareskrim menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka pada seseorang.

"Mungkin kepolisian saat itu baru mendapat satu alat bukti dan belum yakin betul untuk menyatakan tersangka. Saya bisa pahami," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan tidak akan mengumumkan nama capim tersebut. Ia berdalih itu bukan kewenangannya.

"Itu bukan kewenangan kami. Nama tersangka harusnya keluar dari sini (Polri)," katanya.

Yenti pun mendorong pihak Bareskrim agar segera memanggil tersangka untuk diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.

"Sudah tersangka, sudah keluar SPDP. Saya mendorong agar segera diproses," katanya.

Ke-19 nama Capim KPK yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).

Selain itu Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Selanjutnya Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home