Pansel KPK Terkait Gratifikasi Dokter Harus Dibongkar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasih, mengatakan KPK harus berani membongkar berkaitan dengan soal gratifikasi kepada dokter dari perusahaan-perusahaan farmasi.
"Gratifikasi adalah korupsi, kalau yang menerima pejabat publik. Atau, kalau dokter swasta, juga korupsi, yaitu penyuapan. Apalagi kalau yang melakukan dokter terkait obat, tentu harus dibongkar oleh KPK," kata Yenti Garnasih, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, hari Kamis (12/11).
Karena itu, kata Yenti, masyarakat wajib melapor jika ada yang mengetahui soal dugaan gratifikasi tersebut. "Harusnya lapor, kan ada perlindungan pelapor. KPK biasanya juga bekerja dengan diawali laporan masyarakat," kata dia.
"Begitu banyak yang disebutkan media, itu harus diselidiki oleh KPK," dia menambahkan.
Bukan hanya itu, pemberian resep obat juga rawan korupsi, menurut Yenti, yang sangat memprihatinkan. "Rawan pas di lelangnya," kata dia.
Atas dasar itu, Yenti mengimbau kepada KPK untuk segera menindaklanjuti kalau menerima pelaporan dari masyarakat. "KPK menindaklanjuti dengan penyelidikan, tidak diam saja. Terlepas nanti ada bukti awal atau tidak, itu masalah nanti. Tetapi, harus ditindaklanjuti untuk mencari apakah betul korupsi itu ada. Kalau ada, baru menentukan siapa tersangkanya dengan dua alat bukti permulaan," katanya.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...