Pansel Telusuri Rekam Jejak Korupsi Calon Pemimpin ke KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri rekam jejak kasus 48 orang calon pemimpin KPK periode 2015-2019 tersisa. Kini, tim yang beranggotakan sembilan perempuan tersebut meminta data kasus korupsi dari KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kita mengirimkan data 48 calon yang hari ini menjalani assesment tahap ketiga, kita minta trackers antara lain KPK tentang data yang bisa kita dapatkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan calon pemimpin KPK berkaitan dengan apa yang tidak boleh ada pada mereka," kata anggota Pansel calon pemimpin KPK, Yenti Garnasih, di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (28/7).
Selain kepada KPK, dia melanjutkan, Pansel calon pemimpin KPK juga meminta rekam jejak 48 orang calon pemimpin KPK periode 2015-2019 tersisa kepada Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kita berharap siapapun yang sudah bersih dengan adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah clear dengan penelusuran rekam jejaknya sehingga tidak ada lagi (pemimpin KPK nanti) dikriminalisasikan jadi jangan diganggu lagi selama bekerja," ujar Yenti.
Sementara itu, anggota Pansel calon pemimpin KPK lainnya, Natalia Subagyo, mengungkapkan selain harus memiliki integritas dan keberanian, pemimpin KPK periode 2015-2019 tidak boleh diganggu berbagai masalah kriminal yang tidak berkaitan dengan tugas mereka dalam memimpin lembaga antirasuah. “Tujuan tracking adalah agar di kemudian hari mereka yang dinyatakan bersih dapat bekerja dengan aman dan tidak khawatir dikenakan kasus-kasus lama atau dicari-cari," kata dia.
KPK Siap
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengaku siap menyediakan sejumlah data yang diperlukan oleh Pansel calon pemimpin KPK, mulai dari Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga data apakah 48 calon pemimpin KPK periode 2015-2019 itu pernah berurusan dengan KPK.
"KPK akan menyampaikan pertama LHKPN terutama untuk penyelenggara negara, kedua apakah mereka pernah dilaporkan ke KPK, pernahkan menjadi saksi, semua data dari KPK akan disampaikan kepada Pansel calon pemimpin KPK, dan diserahkan ke Pansel calon pemimpin KPK untuk menilai," kata dia.
KPK juga sudah menyampaikan sejumlah hal yang mungkin akan dialami para pimpinan KPK sehingga pansel dapat mencari individu yang paling dapat mengantisipasi kondisi KPK nanti.
Sejak kemarin hingga hari ini, Pansel calon pemimpin KPK melakukan seleksi tahap tiga yang meliputi psikotes dan bahasa Inggris pada Senin (27/7) dan simulasi, Leaderless Group Discussion (LGD), wawancara serta presentasi pada Rabu (28/7).
Penelusuran rekam jejak ditambah hasil ujian tahap tiga akan mengerucut pada daftar pendek nama calon pemimpin yang diumumkan pada 12 Agustus 2015.
Setelah ada daftar pendek, maka peserta yang lolos akan menjalani tes kesehatan dan wawancara dengan Pansel calon pemimpin KPK hingga lahir delapan nama yang diserahkan ke Presiden Republik Indonesia untuk menjalani tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Masyarakat dapat melihat profil para kandidat di www.setneg.go.id/seleksikpk, lalu memberikan tanggapan di http://capimkpk.setneg.go.id hingga 3 Agustus 2015. Selanjutnya ada tes kesehatan dilakukan pada 18 Agustus 2015 dan wawancara pada 24-27 Agustus 2015. Pansel kemudian menyampaikan laporan kepada Presiden pada 31 Agustus 2015.
Pemimpin KPK saat ini akan mengakhiri masa tugas pada 16 Desember 2015. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...