Pansel Umumkan 20 Capim KPK Lolos Profile Assessment
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengumumkan 20 nama peserta yang dinyatakan lolos Profile Assessment, yang diselenggarakan 8-9 Agustus 2019. Di antara ke-20 nama calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang diumumkan itu, komisioner KPK masa jabatan 2015-2019 tinggal menyisakan satu nama, yaitu Alexander Marwata.
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, ke-20 nama yang lolos seleksi Profile Assessment itu selanjutnya mengikuti seleksi tahap berikutnya. Tes kesehatan ilaksanakan Senin, 26 Agustus 2019, di RSPAD Gatot Subroto. Wawancara dan uji publik dilaksanakan pada 27-29 Agustus, di Ruang Serba Guna Gedung III, Kemensetneg, Jakarta.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat,” Yenti mengatakan tegas, dalam pengumumannya di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (23/8) siang.
Berikut daftar 20 nama peserta seleksi Capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assessment (dituliskan berdasarkan abjad):
Alexader Marwata, Komisioner KPK;
Antan Novambar, Anggota Polri;
Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri;
Cahyo RE Wiboso, Pegawai BUMN;
Firli Bahuri, Anggota Polri;
I Nyoman Wara, Auditor BPK;
Jimmy Muhamad Rifai Gani, Penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Johanis Tanak, Jaksa;
Lili Pintauli Siregar, Advokat;
Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen;
Jasman Panjaitan, Pensiunan Jaksa;
Nawawi Pomolango, Hakim;
Neneng Euis Fatimah, Dosen;
Nurul Ghufron, Dosen;
Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet;
Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan;
Sri Handayani, Anggota Polri;
Sugeng Purnomo, Jaksa;
Sujanarko, Pegawai KPK; dan
Supardi, Jaksa.
Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih menegaskan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes kesehatan dan wawancara akan dinyatakan gugur. (setkab.go.id)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...