Pansus Pemilu: Parliamentary Threshold Mengerucut Lima Opsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan pembahasan ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" di internal pansus telah mengerucut pada lima opsi yaitu nol persen, 3,5 persen, 5 persen, 7 persen atau 10 persen.
“Terkait ambang batas parlemen, opsi yang muncul di Pansus Pemilu adalah nol persen, 3,5 persen, lima persen, tujuh persen, atau 10 persen," kata Lukman Jakarta, hari Kamis (26/1).
Ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Lukman mengatakan lima opsi itu muncul setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan keputusan akhirnya tinggal didiskusikan dalam rapat pansus.
Menurut dia, sistem diskusi untuk memutuskan jumlah PT itu ada dua, yaitu pertama akan ditanyakan apakah dalam Pemilu 2019 menggunakan PT atau tidak.
“Kalau fraksi mayoritas mengatakan tidak, maka akan banyak parpol yang masuk parlemen. Sementara itu kalau banyak yang menginginkan PT, maka tinggal dipilih opsi jumlah PT yaitu 3,5 persen, 5 persen, 7 persen atau 10 persen,” kata dia.
Sementara itu terkait ambang batas parpol mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden atau "presidential treshold", ada fraksi yang mengusulkan jumlahnya nol persen.
Menurut dia, usulan nol persen itu bisa saja diterima asalkan dikemukakan alasan yang kuat yaitu landasan konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2016.
“Kami sudah berkonsultasi ke MK terkait putusan tersebut namun mereka tidak mau menjawab karena diserahkan pada pembuat UU,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Lukman mengatakan Pansus mempertimbangkan memanggil ahli hukum untuk menerjemahkan keserentakan pemilu sesuai Putusan MK nomor 13 tahun 2016.
Politisi PKB itu mengatakan opsi lain soal "presidential threshold" adalah 20-25 persen seperti Pemilu 2014 atau jalan tengah yaitu 10 persen.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju adanya kenaikan ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" di Pemilu 2019, namun belum ditentukan jumlahnya.
“Kalau mau meningkatkan kualitas pemilu maka perlu ada peningkatan ambang batas parlemen. Kalau mau dibuat jangka panjang, jangan UU Pemilu tiap lima tahun sekali diganti," kata Tjahjo usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, di Jakarta, Kamis (19/1).
Dia menjelaskan pemerintah pada prinsipnya setuju untuk peningkatan kualitas Pemilu Legislatif sehingga jumlah PT juga harus ditingkatkan. Namun dia enggan merinci jumlah kenaikan PT itu tetapi yang penting ada kenaikan jumlah PT.
“Kami tidak mempermasalahkan apakah kenaikan PT 4 persen, 9 persen, dan 10 persen namun yang penting ada peningkatan,” kata dia.
Tjahjo menjelakan keinginan pemerintah untuk meningkatkan PT tidak terkait langsung dengan wacana penyederhanaan partai politik.
Karena menurut dia, yang menentukan parpol gagal atau berhasil lolos PT adalah masyarakat sehingga yang dibutuhkan adalah kerja keras partai mendulang suara konstituen.
Editor : Eben E. Siadari
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...