Papua Selatan Gagalkan Pengiriman 2 Kg Gelembung Ikan Ilegal
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandara Mopah, Merauke, menggagalkan pengiriman 2 kilogram gelembung ikan tujuan Batam.
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono di Jayapura, Kamis (17/10), mengakui pengiriman paket berisi gelembung ikan itu digagalkan setelah petugas memeriksa paket yang hendak dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
Awalnya, petugas curiga dengan paket yang dikirim melalui kargo di Bandara Mopah Merauke sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati gelembung ikan yang hendak dikirim ke Batam tanpa dilengkapi dokumen.
"Memang paket berisi dua kilogram gelembung ikan itu tidak memiliki dokumen di Kargo Bandara Mopah, sehingga diamankan petugas," jelas Cahyono.
Pejabat Karantina Ikan Merauke, Dicky Roland Tutkey menambahkan , awal mula petugas mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman dan saat melewati mesin x-ray yang dijaga oleh Avsec Bandara.
Untuk memastikan memastikan kecurigaan tersebut, paket itu kemudian dibuka dengan disaksikan perwakilan jasa pengiriman, Avsec Bandara, Kopasgat, KP3 Udara, dan BKSDA Wilayah I Merauke.
Setelah dibuka ternyata isinya gelembung ikan seberat 2 kilogram yang akan dikirim ke Batam, dan di dalam kemasan tertulis "makanan ringan", disini kemasannya tidak sesuai dengan isinya, sehingga dilakukan penyitaan.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...