Para Pihak Yang Bertempur di Sudan Sepakati Gencatan Senjata Tujuh Hari
KHARTOUM, SATUHARAPAN.COM-Tentara Sudan pada Minggu (21/5) mengkonfirmasi kesepakatan gencatan senjata tujuh hari dengan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter, dengan mengatakan itu akan terbatas pada pengaturan gencatan senjata untuk melindungi warga sipil dan rumah sakit dan tidak membahas masalah politik.
"Angkatan bersenjata Anda mengumumkan komitmennya terhadap teks perjanjian dan berharap milisi pemberontak akan melakukan hal yang sama," kata juru bicara militer dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook-nya, mengacu pada RSF.
Gencatan senjata akan mulai berlaku pada hari Senin (22/5) malam.
Pihak-pihak yang bertikai di Sudan telah menyepakati perjanjian gencatan senjata jangka pendek yang mulai berlaku pada Senin malam dalam upaya yang dipimpin Arab Saudi dan Amerika Serikat untuk meringankan krisis kemanusiaan di negara itu.
Perjanjian tujuh hari tentang gencatan senjata jangka pendek dan pengaturan bantuan kemanusiaan, yang disetujui oleh tentara Sudan dan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter pada Sabtu malam, akan mulai berlaku pada pukul 21:45, hari Senin waktu setempat.
Gencatan senjata kali ini akan didukung oleh mekanisme pemantauan gencatan senjata AS dan Arab Saudi dan internasional untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mematuhi komitmen mereka.
Empat Point Kesepakatan
Berikut ikhtisar kesepakatan yang ditandatangani yang terdiri dari empat poin utama yang berfokus pada perlindungan warga sipil dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar gencatan senjata.
1. Ketentuan Umum
Kedua belah pihak setuju bahwa tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencapai gencatan senjata jangka pendek untuk memastikan bahwa layanan kemanusiaan yang mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, menurut teks lengkap yang dibagikan oleh Saudi Press Agency (SPA).
Para pihak mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk mengevakuasi dan tidak mengontrol fasilitas publik seperti rumah sakit, departemen air dan listrik dan tidak menggunakannya untuk tujuan militer.
Kedua belah pihak, sesuai kesepakatan, juga mencatat bahwa jika mereka menyetujui perpanjangan gencatan senjata, mereka harus memberi tahu komite pemantau tentang niat mereka untuk melakukannya 48 jam sebelum tenggat waktu berakhir.
2. Gencatan Senjata
Pihak-pihak yang bertikai setuju untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum gencatan senjata mulai berlaku pada hari Senin untuk memberi tahu faksi mereka tentang persyaratan perjanjian yang ditandatangani, mendesak mereka dan menjamin bahwa mereka akan sepenuhnya mematuhi gencatan senjata.
Gencatan senjata akan diterapkan di seluruh Sudan di mana kedua belah pihak akan memberi tahu penduduk tentang perjanjian jangka pendek melalui platform media. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa selama periode ini, warga sipil akan memiliki hak untuk bergerak bebas melintasi negara dan mereka akan dilindungi dari segala bentuk serangan.
Kelompok militer milik kedua belah pihak juga harus menjamin bahwa tidak ada pihak yang akan melakukan tindakan apa pun seperti serangan artileri, tembakan penembak jitu, menyerang pesawat sipil dan bantuan kemanusiaan, menggunakan kendaraan medis seperti ambulans untuk keperluan militer atau menyerang lingkungan dan infrastruktur.
Sebaliknya, kedua belah pihak harus berkomitmen untuk hal-hal seperti memfasilitasi pekerjaan kemanusiaan organisasi bantuan dan pemulihan.
3. Pengaturan Bantuan Kemanusiaan
Sehubungan dengan aspek kemanusiaan dari perjanjian tersebut, kedua belah pihak menggarisbawahi komitmen mereka terhadap hukum internasional dan hukum yang melindungi hak asasi manusia. Para pihak menegaskan kembali jaminan mereka bahwa bantuan dan layanan bantuan kemanusiaan akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan tanpa halangan atau penghalang di mana jalur yang aman akan diamankan untuk keselamatan pekerja bantuan.
Para pihak juga setuju untuk memberikan kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC) semua informasi dan perincian terkait semua tahanan dan narapidana yang ditangkap atau ditahan karena konflik dan memungkinkan ICRC untuk melaksanakan tugasnya.
4. Komite Pemantauan dan Koordinasi Gencatan Senjata
Komite akan dibentuk dari tiga perwakilan untuk masing-masing Arab Saudi dan AS dan tiga perwakilan untuk masing-masing pihak yang bertikai. Setiap pihak akan menugaskan perwakilannya masing-masing dan membagikan nama mereka dengan Arab Saudi dan AS.
Komite tersebut diharapkan untuk melakukan pembicaraan rutin dan langsung dengan tentara Sudan dan RSF.
Komite, sesuai kesepakatan, juga akan menerima seruan dari berbagai pihak yang terlibat termasuk ICRC dan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan tentang pelanggaran gencatan senjata atau tindakan apa pun yang mungkin membahayakannya.
Dalam kaitan ini, panitia diharapkan dapat menyediakan platform pengaduan untuk mengatasi setiap dugaan pelanggaran dan menengahi setiap rintangan yang mungkin terjadi.
Dalam hal komite memutuskan bahwa pelanggaran perjanjian memang terjadi, komite memiliki yurisdiksi untuk bertindak sesuai dengan perjanjian tersebut. Ini juga akan bertugas membantu memfasilitasi aliran layanan kemanusiaan dan barang ke rakyat Sudan. (Reuters/SPA/Al Arabiya)
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...