Parade Bhinneka: Jangan Ada Diskriminasi karena Perbedaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komunitas Parade Bhinneka meminta semua pihak untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap sesamanya karena ada perbedaan etnis, suku, ras maupun keyakinan agama dan politiknya. Misalnya seperti yang dialami oleh etnis Rohingnya di Myanmar.
“Merujuk temuan Human Rights Watch (HRW) tertanggal 10 November 2016 berjudul “Satellite Based Damage Assessment of Affected Villages in Maungdaw District,” melalui satelit penginderaan jarak jauh, menunjukkan fakta terjadinya pembakaran rumah dan bangunan di tiga desa di Distrik Maungdaw, Myanmar,” kata Nong Darol Mahmada, penggagas Komunitas Parade Bhinneka melalui keterangan resminya yang diterima oleh satuharapan.com, hari Kamis (24/11).
“Beberapa laporan lain mengonfirmasi terjadinya pemerkosaan dan perampasan harta benda di sepanjang wilayah Rakhine State yang dihuni oleh etnis Rohingya yang mayoritas beragama Islam. Maka jelas telah terjadi kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.”
Oleh karena itu, sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” maka pihaknya menyelenggarakan aksi solidaritas untuk: #saverohingya #savehumanity #stopgenocide #stopdiscrimination.
Komunitas Parade Bhinneka juga menyatakan sikapnya atas aksi kekerasan yang terjadi di negara yang dijuluki Tanah Emas itu. Pertama, mengutuk segala tindak kejahatan kemanusiaan yang ditujukan kepada etnis Rohingya di Myanmar, terutama yang berakibat pada hilangnya tempat tinggal, pemerkosaan dan penyiksaan terhadap perempuan dan anak-anak.
Kedua, Pemerintah Republik Indonesia melalui mekanisme ASEAN dan PBB agar pro-aktif mengupayakan solusi damai dan keadilan bagi Etnis Rohingya di Myanmar .
Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia harus melakukan upaya diplomatik yang maksimal supaya langkah penghentian kekerasan dan konflik yang berujung kejahatan kemanusiaan bisa segera terwujud. Termasuk jika harus melakukan upaya intervensi kemanusiaan, bahkan langkah pemutusan hubungan diplomatik dengan rezim Myanmar jika terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan.
Keempat, Pemerintah dan seluruh Warga Negara Indonesia tanpa melihat suku dan agama, agar membuka diri jika terjadi arus pengungsian akibat konflik di Myanmar. Berikan pelayanan dan fasilitas kemanusiaan kepada para pengungsi.
Kelima, pihaknya meminta kepada Warga Negara Indonesia tidak menyebar konten-konten menyesatkan mengenai kejadian tersebut di media sosial, dan tidak menyebarluaskan berita ataupun konten lainnya yang tergolong dalam tindakan menyebar kebencian dan permusuhan, termasuk yang dilakukan secara off line. (PR)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...