Paripurna DPR Gagal Sahkan Pansus Karhutla
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Draf pembentukan panitia khusus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dibacakan saat Sidang Paripurna IX Masa Sidang I Tahun 2015/2016 diputuskan untuk dikembalikan. Keputusan itu diambil setelah lobi yang dilakukan di meja sidang oleh perwakilan setiap fraksi.
"Draf maupun dokumentasi dikembalikan ke pihak pengusul dan setelah reses kita bahas lagi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin sidang, hari Jumat (30/10) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV yang juga menjadi inisiator pembentukan Pansus Karhutla, Viva Yoga Mauladi menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan telah menghabiskan 3,4 juta hektar lahan. Sementara, jumlah korban yang terpapar asap akibat kebakaran diperkirakan mencapai 47 juta jiwa.
"Kebakaram hutan tak hanya mengganggu kesehatan dan ekonomi, tetapi juga membuat sistem transportasi menjadi tak menentu," kata Viva saat membacakan draf pembentukan pansus.
Adapun tujuan pembentukan pansus itu yakni untuk mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Pansus ingin bertanya kepada pemerintah mengapa musibah kebakaran tersebut selalu berulang setiap tahunnya.
Setelah draf dibacakan, sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, hak interpelasi merupakan hak yang melekat kepada dewan. Mekanisme pengajuannya diatur di dalam Tata Tertib.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate mengatakan, usulan pembentukan Pansus Karhutla sebaiknya tak dilanjutkan. Anggota DPR lebih baik terjun ke dapil untuk mengecek langsung kondisi masyarakat yang menjadi korban.
Senada, anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Ia meminta agar seluruh anggota turun langsung. "Jangan hanya omdo dong. Presiden kita saja dari Amrik langsung ke Sumsel," ujar dia.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan daripada membentuk pansus jauh lebih baik jika masing-masing alat kelengkapan dewan melihat langsung kondisi di lapangan. Ia menganggap, saat ini masih terlalu dini untuk menggunakan hak interpelasi tersebut.
"Sebaiknya dalami terlebih dahulu sebab musababnya, dan tangani dengan tepat sehinhha bisa terselesaikan dengan baik," tutur dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...