Parlemen Aljazair Sahkan UU Antikekerasan terhadap Perempuan
ALJIR, SATUHARAPAN.COM – Parlemen Aljazair pada Kamis (5/3), mengesahkan undang-undang yang menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan, dalam sebuah langkah yang dikecam baik oleh anggota parlemen dari kubu Islamis serta Amnesty International.
Undang-undang itu menuntut aksi penganiayaan terhadap salah satu pasangan dengan ancaman hukuman 20 penjara, dan memungkinkan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kekerasan rumah tangga yang berujung pada kematian.
Rancangan undang-undang (RUU) itu disahkan dalam voting yang dihadiri lebih dari separuh dari 462 anggota parlemen Aljazair, dan hasilnya memicu kecaman dari beberapa anggota parlemen kubu Islamis.
Abdelallah Djaballah dari partai El Adala mengatakan, undang-undang baru itu memberikan pembalasan terhadap suami dan pria secara umumnya, dengan menuduh legislasi itu berupaya memisahkan keluarga.
Sebaliknya, seorang deputi dari partai Front Pembebasan Nasional yang berkuasa mengatakan, kepada AFP Kamis (5/3), merupakan hari yang luar biasa, setelah pengesahan undang-undang antikekerasan itu.
Antara 100 hingga 200 wanita tewas setiap tahunnya, dalam kasus kekerasan rumah tangga di Aljazair, menurut data statistik yang dipublikasikan media setempat.
Sedangkan Amnesty International menyerukan, amandemen pembatalan sebuah pasal yang memungkinkan korban kekerasan rumah tangga yang selamat untuk memaafkan pelakunya, memperingatkan pasal itu merupakan contoh yang berbahaya.
“Pasal itu gagal menghadapi kenyataan terkait hubungan kekuasaan dan kesetaraan antara pria dan wanita,” katanya.
Kegagalan untuk membatalkannya bisa mengekspos wanita, yang melaporkan kasus kekerasan rumah tangga, berisiko serius mengalami kekerasan atau paksaan untuk memaksa mereka mencabut gugatan.(AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...