Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 13:48 WIB | Sabtu, 26 November 2022

Parlemen Rusia Setujui RUU Pembatasan Kegiatan Promosi LGBT

Foto dari Duma Negara, Majelis Federal Federasi Rusia, anggota parlemen Rusia menghadiri sidang Duma Negara, Majelis Rendah Parlemen Rusia di Moskow, Rusia, Kamis, 24 November 2022. Anggota parlemen Rusia telah memberikan persetujuan akhir mereka untuk RUU yang secara signifikan memperluas pembatasan pada kegiatan yang dianggap mempromosikan hak-hak LGBTQ di negara tersebut. (Foto: Duma Negara, Majelis Federal Federasi Rusia via AP)

MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Anggota parlemen Rusia pada Kamis (24/11) memberikan persetujuan akhir mereka untuk RUU yang secara signifikan memperluas pembatasan pada kegiatan yang dianggap mempromosikan hak-hak gay di negara itu. Ini langkah lain dalam tindakan keras selama bertahun-tahun terhadap komunitas LGBTQ yang diperangi di negara itu.

RUU baru memperluas larangan apa yang oleh pihak berwenang disebut "propaganda hubungan seksual non tradisional" untuk anak di bawah umur, yang ditetapkan oleh undang-undang yang dijuluki undang-undang "propaganda gay". Itu diadopsi oleh Kremlin pada tahun 2013 dalam upaya mempromosikan “nilai-nilai tradisional” di Rusia.

Tahun ini, anggota parlemen melarang penyebaran informasi semacam itu kepada orang berusia 18 tahun ke atas.

RUU itu disetujui dalam pembacaan ketiga dan terakhir pada hari Kamis oleh Duma Negara, majelis rendah parlemen.RUU itu akan dibawa ke majelis tinggi, Dewan Federasi, dan kemudian ke Presiden Vladimir Putin, yang tanda tangannya akan memberikan kekuatan hukum.

RUU baru melarang semua iklan, media dan sumber daya online, buku, film, dan produksi teater yang dianggap mengandung "propaganda" semacam itu, sebuah konsep yang secara longgar didefinisikan dalam RUU tersebut. Larangan tahun 2013 sering diberlakukan terhadap penggambaran serikat sesama jenis dan digunakan sebagai alat untuk menindak kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBTQ.

Pelanggaran aturan itu dapat dihukum dengan denda. Jika dilakukan oleh bukan penduduk, mereka dapat menyebabkan pengusiran mereka dari Rusia. Denda berkisar antara 100.000 hingga dua juta rubel (setara Rp 30 Juta hingga Rp 510 juta). Untuk beberapa pelanggaran, orang asing dapat menghadapi penahanan 15 hari sebelum pengusiran.

RUU tersebut tidak menjadikan pelanggaran sebagai tindak pidana. Hukum Rusia menetapkan bahwa hukum pidana hanya dapat diubah melalui undang-undang independen. Beberapa anggota parlemen telah menyarankan mereka mendukung tindakan seperti itu.

Rusia secara eksplisit melarang pernikahan sesama jenis pada tahun 2020 dengan mengadopsi amandemen konstitusi negara yang, antara lain, menetapkan bahwa “institusi pernikahan adalah persatuan antara pria dan wanita.” (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home