Parlemen Yunani akan Memutuskan Ikatan Sipil Gay
ATHENA, SATUHARAPAN.COM - Parlemen Yunani akan menggelar pemungutan suara pada bulan ini untuk memberikan pasangan gay hak mendapatkan status ikatan sipil, kendati terdapat penolakan keras dari gereja Kristen Ortodoks berpengaruh.
Pemerintah Yunani berupaya memenuhi kewajibannya setelah dikecam karena diskriminasi antigay oleh Mahkamah HAM Eropa pada 2013, sebagaimanan dikutip Antaram, hari Sabtu (12/12).
Para anggota parlemen akan mempertimbangkan rancangan undang-undang pada 22 Desember yang akan memasukkan pasangan gay ke dalam undang-undang ikatan sipil tahun 2008 ketika mereka dikecualikan secara tegas.
Koalisi pemerintahan partai sayap kiri Syriza dan Yunani Netral (Anexartitoi Ellines atau ANEL) meraih suara mayoritas di parlemen beranggotakan 300 orang, namun ANEL secara gamblang menyatakan bahwa pihaknya berniat menolak mosi tersebut.
Perdana Menteri Yunani, Alexis Tsipras, mengharapkan dukungan dari kubu oposisi sosialis dan tengah akan meloloskan rancangan undang-undang itu di parlemen.
Yunani merupakan salah satu negara Eropa terakhir tempat pasangan gay tidak menerima semacam pengakuan resmi atas hubungan mereka. (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...