Parpol di Yogyakarta Serahkan Laporan Dana Kampanye Menjelang Penutupan
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 Yogyakarta baru menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta pada detik-detik akhir menjelang ditutupnya batas akhir penerimaan laporan dana kampaye Pemilu Legislatif 2014 pada Minggu (2/3) pukul 18.00 WIB.
Berkas seputar dana kampanye yang dilaporkan oleh parpol baru diterima oleh KPU Kota pada Minggu (2/3) pukul 15.00 WIB atau hanya tiga jam dari batas akhir penerimaan. Padahal para parpol ini telah diberikan alokasi waktu yang cukup panjang untuk menyusun laporan, namun tampaknya waktu yang disediakan kurang dimaksimalkan.
Partai Bulan Bintang (PBB)) adalah partai pertama yang mendapatkan tanda terima dari KPU Kota Yogyakarta. Berselang sejam kemudian, baru parpol-parpol lain menyusul untuk menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengantisipasi dengan menyiagakan 15 petugas untuk melayani penerimaan berkas laporan dana kampanye. Namun karena berkas hampir datang secara bersamaan, maka terjadi penumpukan.
“Kami telah menyiagakan 15 petugas untuk melayani penerimaan bekas laporan seputar dana kampaye. Namun karena berkas datang hampir secara bersamaan, maka terjadi penumpukan. Semua laporan kami proses, namun memerlukan waktu karena banyak formulir yang harus diperiksa dengan seksama. Berkas atau formulir yang harus dilaporkan oleh parpol meliputi tiga hal, yaitu penerimaan sumbangan tahap kedua, rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye. Tanda terima diberikan oleh KPU Kota Yogyakarta setelah semua berkas selesai diperiksa,” kata Wawan Budianto pada Minggu (2/3).
Disinggung tentang nominal dana yang dilaporkan oleh parpol, Wawan menjelaskan bahwa saat ini KPU Kota Yogyakarta belum memeriksa secara detail. Fokus KPU Kota Yogyakarta saat ini adalah memeriksa kelengkapan berkas.
“Fokus kami saat ini adalah memeriksa berita acara, termasuk di dalamnya kelengkapan berkas sumber dana. Soal nominal dana, nanti ada tim auditor yang akan memeriksanya,” kata Wawan.
Laporan seputar dana kampanye yang digunakan oleh parpol adalah tahap paling krusial dalam Pemilu Legislatif 2014. Jika KPU Kota Yogyakarta menemukan ada parpol yang tidak lengkap berkas pelaporannya, maka parpol yang bersangkutan terancam dicoret sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014. Oleh karena itu, berkas-berkas yang dilaporkan ke KPU Kota Yogyakarta tak sekadar menyerahkan buku rekening semata.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...