Partai Bermasalah Tidak Layak Ikut Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan partai yang bermasalah tidak layak mengikuti Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang, terlebih jika proses islah gagal dicapai.
"Menurut saya, partai bermasalah itu tidak layak ikut Pilkada karena sengketa internal mereka telah mengganggu proses pentahapan. Namun demikian, aturannya kan negara menjamin hak berpolitik setiap warga negara," kata Jeirry usai acara diskusi bertajuk `Akankah Golkar Terganjal Pilkada` di Jalan Sabang, Jakarta, Rabu (27/5).
Hal tersebut dikatakan Jeirry terkait dengan berlarutnya sengketa kepengurusan Partai Golkar antara versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono (AL) dengan kubu Kongres Bali di bawah Aburizal Bakrie (ARB) dengan proses banding setelah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu yang membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan partai berlambang beringin itu.
Putusan PTUN tersebut menyatakan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu AL tidak sah serta mengembalikan kepengurusan kepada Munas Riau partai beringin itu.
Namun Jeirry berpendapat bahwa putusan tersebut keliru karena menyimpang dari gugatan awal.
"Putusan itu keliru karena isinya malah lebih banyak dari gugatan seperti dengan mengembalikan kepengurusan pada munas Riau," katanya.
Terkait dengan wacana menyelenggarakan Munas Luar Biasa, Jeirry mengatakan hal tersebut memungkinkan karena akan lebih kuat secara aturan. "Namun harus dipercepat tahapannya karena proses pilkada terus berjalan," ujarnya.
Jeirry mengatakan keterlibatan Wakil Presiden untuk memediasi kedua belah pihak agar melakukan islah merupakan suatu hal yang dibutuhkan Partai Golkar karena mereka sudah tidak bisa lagi menyelesaikan secara internal.
"Ini saya lihat penyelesaiannya sudah membutuhkan campur tangan pihak luar seperti JK yang merupakan tokoh senior partai beringin itu," katanya.
Jeirry mengatakan proses penyelesaian sengketa Partai Golkar harus secepatnya agar tidak mengganggu proses demokrasi seluruh masyarakat. Kendati demikian dia menolak wacana revisi Undang-Undang Parpol dan Pilkada oleh Komisi II DPR RI.
"Ini harus dilakukan cepat, karena nanti bisa berpotensi menghalangi proses Pilkada yang artinya menghambat proses demokrasi bangsa. Kita menginginkan wacana revisi UU Parpol dan Pilkada itu tidak jadi karena tidak rasional dan waktunya tidak realistis, sehingga pilkada bisa tidak jalan," katanya. (Ant)
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...