Partai Politik Melanggar Iklan Kampanye di Media Elektronik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah partai politik melanggar iklan kampanye di media elektronik yang melebihi ketentuan dalam sehari tayang sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati. Peraturan tentang kepatuhan ketentuan iklan kampanye di media elektronik yang disepakati oleh tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) merupakan bagian untuk memantau dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama kampanye berlangsung.
Temuan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemantauan rekaman selama tiga hari, mulai dari tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2014. Hasil tersebut rencananya akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada KPU beserta surat rekomendasi agar bisa diberikan sanksi kepada partai-partai politik pelanggar kampanye pemilu.
Sejumlah partai politik pelanggar kampanye yang melebihi ketentuan tayang di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Hasil temuan tersebut dibacakan oleh Nelson Simanjutak (Bawaslu), Komisioner KPU Iddy Muzayyad dan Daniel Zuchron di ruang Media Center Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
Editor : Bayu Probo
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...