Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:55 WIB | Jumat, 28 Maret 2014

Partai Politik Melanggar Iklan Kampanye di Media Elektronik

Partai Politik Melanggar Iklan Kampanye di Media Elektronik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar jumpa pers terkait dengan adanya pelanggaran iklan kampanye di media elektronik oleh sejumlah partai politik di ruang Media Center Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Partai Politik Melanggar Iklan Kampanye di Media Elektronik
Iddy Muzayyad dari Komisi Penyiaran Indonesia (kedua dari kanan) didampingi Daniel Zuchron (kanan) dan Nelson Simanjutak (kedua dari kiri) saat menjelaskan kepada sejumlah awak media terkait adanya temuan pelanggaran iklan kampanye.
Partai Politik Melanggar Iklan Kampanye di Media Elektronik
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Iddy Muzayyad saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Partai Politik Melanggar Iklan Kampanye di Media Elektronik
Sejumlah awak media baik elektronik maupun cetak saat meliput jumpa pers yang digelar oleh Bawaslu, KPI dan KIP terkait dengan adanya pelanggaran iklan kampanye di stasiun televisi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah partai politik melanggar iklan kampanye di media elektronik yang melebihi ketentuan dalam sehari tayang sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati. Peraturan tentang kepatuhan ketentuan iklan kampanye di media elektronik yang disepakati oleh tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) merupakan bagian untuk memantau dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama kampanye berlangsung.

Temuan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemantauan rekaman selama tiga hari, mulai dari tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2014. Hasil tersebut rencananya akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada KPU beserta surat rekomendasi agar bisa diberikan sanksi kepada partai-partai politik pelanggar kampanye pemilu.

Sejumlah partai politik pelanggar kampanye yang melebihi ketentuan tayang di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Hasil temuan tersebut dibacakan oleh Nelson Simanjutak (Bawaslu), Komisioner KPU Iddy Muzayyad dan Daniel Zuchron di ruang Media Center Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home