Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 01:01 WIB | Selasa, 18 Maret 2025

Pasal 47 RUU TNI Yang Jadi Sumber Kericuhan pada Pembahasan di DPR

Polisi Menerima Laporan Terkait Kericuhan pada Rapat RUU TNI di Jakarta Pusat. Pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Pasal 47 RUU TNI Yang Jadi Sumber Kericuhan pada Pembahasan di DPR
Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup RUU TNI oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, hari Sabtu (15/3/2025). (Foto: Antara)
Pasal 47 RUU TNI Yang Jadi Sumber Kericuhan pada Pembahasan di DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada  hari Sabtu (15/3).

"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, hari Minggu (16/3).

Dijelaskan, pelapor tersebut berinisial RYR yang merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dia menerangkan bahwa sekitar pukul 18:00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont. "Kemudian kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," katanya

Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.

Laporannya telah teregistrasi dengan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, Tanggal 15 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Sabtu. Mereka meminta pembahasan dilakukan terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," kata  salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Ia memandang pembahasan tertutup tersebut tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.

Aspirasi itu disampaikan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.

Sebelumnya, Panja RUU TNI meliputi Komisi I DPR RI dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin,  mengatakan pembahasan RUU TNI telah dilakukan sejak hari Jumat (14/3) hingga saat ini dan masih akan berlangsung hingga hari  Minggu (16/5).

"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun, kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya,"  kata Hasanuddin saat ditemui sebelum rapat panja di Jakarta, hari Sabtu (16/3).

Pasal 47 RUU TNI

Masyarakat Indonesia merasa penasaran, terkait bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 dalam RUU TNI. Terlebih, saat ini, Komisi I DPR RI masih dalam proses merevisi UU TNI tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI. Salah satunya terkait pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Dalam RUU TNI itu, prajurit disebutkan dapat menempati 16 kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

"Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini dalam konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, hari Senin (17/3/2025).

Sebelum direvisi, kata Dasco, terdapat 10 posisi jabatan K/L yang bisa diduduki prajurit TNI. Kemudian, ada penambahan karena di masing-masing institusi, sehingga dimasukkan ke dalam revisi UU TNI.

"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan. Itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan, Kemudian pengelola perbatasan, itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," kata Dasco.

Setelah konferensi pers, DPR pun membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Pasal 47 RUU TNI memuat dengan jelas pos-pos yang dapat ditempati prajurit aktif.

Berbeda dengan Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004  ada 10 pos yang bisa diisi prajurit TNI. RUU TNI saat ini memuat penambahan enam pos baru.

Bunyi Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 RUU TNI:

Pasal 47

(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Berdasarkan Pasal 47 tersebut, prajurit aktif TNI dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga:

  1. Korpolkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara (Urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. SAR
  9. BNN
  10. Pengelola Perbatasan
  11. Kelautan dan Perikanan
  12. Penanggulangan Bencana
  13. Penanggulangan Terorisme
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Mahkamah Agung

Sebagai perbandingan, berikut ini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2 di UU 34/2004 atau Undang-Undang TNI yang lama.

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (dengan beberapa sumber)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home