RELIGI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
20:33 WIB | Minggu, 21 Februari 2016
Paus Serukan Penghapusan Hukuman Mati
VATIKAN, SATUHARAPAN.COM - Paus Fransiskus di misa pada hari Minggu (21/2) menyerukan pada seluruh dunia untuk menghapus hukuman mati. Ia mengatakan perintah "jangan membunuh" adalah mutlak dan juga berlaku untuk mereka yang bersalah seperti pada orang yang tidak bersalah.
Dengan menggunakan kata-kata terkuat yang menentang hukuman mati, ia juga meminta politisi Katolik di seluruh dunia untuk "bersikap berani dan menjadi teladan" dalam mengupayakan moratorium eksekusi mati.
"Saya menarik hati nurani mereka yang memerintah untuk mencapai konsensus internasional dalam penghapusan hukuman mati," katanya kepada puluhan ribu orang di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.
"Perintah "jangan membunuh," memiliki nilai mutlak dan berlaku untuk orang yang tidak bersalah dan bersalah," katanya kepada jemaat.
Selama berabad-abad Gereja Katolik yang memiliki 1,2 miliar jemaat memperbolehkan hukuman mati dalam kasus ekstrim, namun posisi mulai berubah di bawah Paus Yohanes Paulus II, yang meninggal pada tahun 2005.
Ajakan Paus Fransiskus ini disampaikannya menjelang konferensi internasional menentang hukuman mati di Roma pada hari Senin (22/2)yang digelar Komunitas Sant'Egidio, sebuah kelompok Katolik dari seluruh dunia untuk perdamaian dan keadilan.
Selain penghapusan hukuman mati, Paus juga meminta kondisi penjara yang lebih baik.
"Semua orang Kristen dan orang-orang yang berkehendak baik dipanggil untuk bekerja tidak hanya untuk penghapusan hukuman mati, tetapi juga untuk meningkatkan kondisi penjara sehingga martabat manusia dari orang-orang yang telah kehilangan kebebasan dapat dihormati," katanya.
Sebelumnya, Paus asal Argentina itu juga mengecam hukuman penjara seumur hidup, menyebutnya sebagai "hukuman mati tersembunyi". (reuters.com)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...